4 Petugas Forensik RSUD Tersangka Penistaan Agama, Dicap Lalai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Corona
Dituduh lalai karena memandikan jenazah wanita pasien Covid-19, empat petugas forensik RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan tersangka
Sementara itu pengurus puluhan anggota Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI),
turut hadir mendampingi para tersangka sebagai bentuk solidaritas.
PPNI juga memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka selama proses hukum berjalan.
"Kami sebagai kuasa hukum PPNI siap memberikan bantuan hukum hingga proses persidangan," kata Pengacara dari Badan Bantuan Hukum PPNI, Muhammad Siban.
Baca juga: Pasien Corona di Karimun Tambah Lima Orang, Dua di Antaranya Warga Luar Daerah Karimun
Baca juga: Pasien Corona di Tanjungpinang Tambah Enam Orang, di Antaranya Anak Perempuan Umur 6 Tahun
Empat petugas tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Fauzi Munthe,
warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Laporan dilakukan karena Fauzi tak terima saat jenazah istrinya, Zakiah (50) dimandikan oleh 4 pria petugas forensik.
Para petugas forensik tersebut dianggap melakukan penistaan agama karena memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim.
Prosedur penanganan jenazah Zakiah dianggap tak sesuai dengan syariat Islam fardu kifayah.
Yakni jenazah wanita dimandikan pria yang bukan muhrim di ruang instalasi jenazah forensik RSUD Djasemen Saragih.
Baca juga: Satu Pasien Corona di Batam Meninggal Dunia, Sempat Keluhkan Sesak Napas & Mimisan
Baca juga: Kelakuan Suami Bikin Istri Ngamuk, Istri Berjuang Rawat Pasien Corona, Dirinya Malah Selingkuh
Selain itu, pada 24 Juni 2020, telah diatur prosedur penanganan jenazah Covid-19 khususnya untuk umat Islam yang telah disepakati oleh MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, dan Satgas Covid-19.
Laporan dilakukan Fauzi di Polres Pematangsiantar.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan,
saat penyelidikan, polisi meminta keterangan pengurus MUI Pematangsiantar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dan mendatangkan saksi ahli.
“Itu keterangan saksi ahli dan keterangan MUI yang kita pegang.