4 Petugas Forensik RSUD Tersangka Penistaan Agama, Dicap Lalai Mandikan Jenazah Wanita Suspek Corona
Dituduh lalai karena memandikan jenazah wanita pasien Covid-19, empat petugas forensik RSUD Djasemen Saragih Kota Pematangsiantar ditetapkan tersangka
Sudah kita panggil MUI, bahwasanya MUI menerangkan perbuatan mengenai penistaan agama,” kata Sukamto saat dihubungi lewat sambungan telepon, Jumat (19/2/2021).
Penistaan dilakukan saat empat pria tersebut memandikan jenazah wanita.
Baca juga: Tiga Pasien Corona di Anambas Berhasil Sembuh, 8 Pasien Aktif Masih Isolasi Mandiri di Dive Resort
Baca juga: JUMLAH Pasien Positif Covid-19 Tambah 63 Orang, Simak Daftar Riwayat Penyakit 15 Pasien Corona
Ia menjelaskan kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Siantar,
setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa.

Kasus tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Kita hanya mengajukan, jadi itu semua petunjuk jaksa.
Ya sudah kita sampaikan," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPW PPNI Sumut, Mahsur Al Hazkiyani mengimbau perawat di Kota Pematangsiantar,
tetap bekerja profesional untuk membaktikan diri tanpa membeda-bedakan suku agama, golongan dan jenis kelamin.
Baca juga: Kadisdik Tanjungpinang Setuju Rencana Penggunaan Sekolah Tampung Pasien Corona Tanpa Gejala

Baca juga: Zona Hijau Covid-19 Tumbang, Satu Pasien Corona Muncul di Anambas, Sekolah Terapkan Belajar Online
Baca juga: Pasien Corona Membeludak di Batam, Pemerintah Siapkan Alternatif Rujukan Tangani Covid-19
Ia menyebut ada 1.817 perawat di Kota Pematangsiantar dan 750 orang di Kabupaten Simalungun.
"Kami minta perawatan untuk tetap tenang jangan terprovokasi,
tetap bekerja profesional dan tetap menjaga kerukunan umat beragama,” pungkasnya.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cerita 4 Pria Petugas Forensik Jadi Tersangka Setelah Mandikan Jenazah Wanita, Tak Ditahan karena Tenaga Dibutuhkan
(*)