Jusuf Nababan Dipenjara di Singapura, Dihukum 50 Bulan Tukarkan Dollar Palsu
Jusuf Nababan yang juga berprofesi sebagai penjual pakaian bekas dari Singapura ke Indonesia dijatuhi hukuman di Singapura karena edarkan upal
Ketiga orang ini kemudian bertemu di Singapura pada 11 Oktober 2019.
Jusuf memberikan uang palsu 10.000 dollar itu ke Saw.
Baca juga: Rp 750 Ribu Uang Palsu Beredar di Batam, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan 2 Pelaku Pemalsuan Uang
Baca juga: Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Kabur Saat Penggerebekan Berlangsung
Awalnya Saw curiga dengan keaslian uang karena Jusuf dengan santai menyerahkan lembaran uang.
Padahal 10.000 dollar bukan nominal yang kecil.
Namun karena sedang mengalami masalah keuangan dan tergiur dengan komisi yang dijanjikan,
Saw segera bergerak untuk menukarkan uang tersebut.

Awalnya dia gagal menukarkan uang itu di Chinatown,
karena diberitahu uang tersebut palsu.
Saw ditemani Jusuf dan Yolanda memutuskan berangkat ke Bank DBS di Harbourfront Centre.
Uang dengan mulus berhasil ditukarkan dan ditransfer ke rekening Saw.
Teller bank tidak menyadari mesin yang dipakainya untuk menerima uang tidak dilengkapi dengan teknologi pendeteksi uang palsu.
Baca juga: BI Kepri Ingatkan Jangan Keliru Bagi THR, Cek Jangan Sampai Ada Uang Palsu
Baca juga: Antisipasi Uang Palsu, BI Ajarkan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Kepada Warga
Saw kemudian menarik sebanyak 7.500 dollar Singapura (Rp79,9 juta) untuk disetorkan ke Jusuf.

Pria berusia 62 tahun itu juga memberikan komisi sebesar 1.000 dollar Singapura (Rp10,7 juta) kepada Yolanda.
Dia menyimpan sisanya 1.500 Dollar Singapura (Rp16 juta) di rekeningnya.
Jusuf berangkat ke kasino untuk berjudi menggunakan uang tersebut.