Jusuf Nababan Dipenjara di Singapura, Dihukum 50 Bulan Tukarkan Dollar Palsu

Jusuf Nababan yang juga berprofesi sebagai penjual pakaian bekas dari Singapura ke Indonesia dijatuhi hukuman di Singapura karena edarkan upal

Ilustrasi Dolar Palsu 

Seminggu kemudian pada 17 Oktober 2019,

Baca juga: Nekat Bayar Wanita Penghibur Pakai Uang Palsu, Begini Nasib SN

Baca juga: Dua Pria ini Cetak Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu untuk Ngopi

Uang palsu temuan warga di Kabupaten Anambas, Minggu (9/10/2016)
Uang palsu temuan warga di Kabupaten Anambas, Minggu (9/10/2016) (tribunbatam/septyan mulia rohman)

petugas Bank DBS menyadari mereka telah tertipu dan segera melaporkan penipuan ini ke Kepolisian Singapura.

Jusuf telah ditahan sejak 9 November 2019. 

Sedangkan Saw divonis hukuman yang sama dengan Jusuf pada Maret tahun lalu.

Sementara Yolanda tidak dijerat dengan pasal pelanggaran hukum.

Baca juga: Waspada .. Dua Residivis Edarkan Uang Palsu

Baca juga: Si Imam Booking Cewek Bayar Pakai Uang Palsu

Baca juga: Temuan Uang Palsu Meningkat 54 Persen

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setor Dollar Singapura Palsu, Pendeta Batam Dipenjara 4 Tahun 2 Bulan

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved