Jusuf Nababan Dipenjara di Singapura, Dihukum 50 Bulan Tukarkan Dollar Palsu
Jusuf Nababan yang juga berprofesi sebagai penjual pakaian bekas dari Singapura ke Indonesia dijatuhi hukuman di Singapura karena edarkan upal
Seminggu kemudian pada 17 Oktober 2019,
Baca juga: Nekat Bayar Wanita Penghibur Pakai Uang Palsu, Begini Nasib SN
Baca juga: Dua Pria ini Cetak Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu untuk Ngopi

petugas Bank DBS menyadari mereka telah tertipu dan segera melaporkan penipuan ini ke Kepolisian Singapura.
Jusuf telah ditahan sejak 9 November 2019.
Sedangkan Saw divonis hukuman yang sama dengan Jusuf pada Maret tahun lalu.
Sementara Yolanda tidak dijerat dengan pasal pelanggaran hukum.
Baca juga: Waspada .. Dua Residivis Edarkan Uang Palsu
Baca juga: Si Imam Booking Cewek Bayar Pakai Uang Palsu
Baca juga: Temuan Uang Palsu Meningkat 54 Persen
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setor Dollar Singapura Palsu, Pendeta Batam Dipenjara 4 Tahun 2 Bulan
(*)