Jusuf Nababan Dipenjara di Singapura, Dihukum 50 Bulan Tukarkan Dollar Palsu

Jusuf Nababan yang juga berprofesi sebagai penjual pakaian bekas dari Singapura ke Indonesia dijatuhi hukuman di Singapura karena edarkan upal

Ilustrasi Dolar Palsu 

TRIBUNBATAM.id - Jusuf Nababan Dipenjara di Singapura, Dihukum 50 Bulan Nekat Tukarkan Dollar Palsu.

Seorang pria asal Batam berprofesi sebagai pebisnis pakaian bekas dari Negeri Singa ke Indonesia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 2 bulan oleh pengadilan Singapura.

Jusuf Nababan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 2 bulan oleh pengadilan Singapura. 

Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Baca juga: Penipu Makin Pintar, Uang Palsu Rp100 Ribu Ini Lolos di Mesin Penghitung, Terungkap Setelah 3 Tahun

Ia dinyatakan terbukti bersalah menyetorkan uang palsu atau upal 10.000 dollar Singapura (Rp106,4 juta) ke bank terbesar Singapura, DBS.

Ilustrasi uang palsu
Ilustrasi uang palsu (TRIBUNNEWS.COM)

Dilansir dari The Straits Times pada Jumat (19/2/2021),

Jusuf bersekongkol dengan kenalannya, seorang wanita Indonesia bernama Yolanda,

dan warga negara Singapura bernama Saw Eng Kiat dalam menjalankan penipuannya.

Baca juga: Belanja ke Pasar Bawa Uang Palsu Rp 9,6 Juta, Hermawati Diamankan Polisi

Baca juga: Cegah Peredaran Uang Palsu di Kepri Jelang Lebaran, Ini Strategi Bank Indonesia

Jusuf memperoleh lembaran uang itu ketika menerima pakaian bekas dari Singapura tahun 2019 silam.

Ayah empat anak itu kemudian membawa uang 10.000 itu ke money changer di Batam,

Ilustrasi Uang Palsu
Ilustrasi Uang Palsu (Istimewa)

yang memberitahunya bahwa uang itu adalah uang asli.

Jusuf sesungguhnya ragu akan keaslian uang tersebut.

Namun, dia memutuskan untuk memecah uang tersebut ke jumlah yang lebih kecil.

Khawatir terjadi apa-apa jika dia yang menukarkan,

Baca juga: Waspada Uang Palsu, Bank Indonesia Imbau Warga Tukar Uang di Tempat Resmi

Baca juga: Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Kabur Saat Penggerebekan Berlangsung

dia meminta Yolanda untuk mencari seseorang di Singapura untuk menjalankan misinya.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat memberikan keterangan terkait kasus pencetakan uang palsu pada Selasa (12/5/2020)
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat memberikan keterangan terkait kasus pencetakan uang palsu pada Selasa (12/5/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Yolanda memperkenalkan Jusuf ke Saw yang bekerja sebagai petugas keamanan di Marina Bay Sands.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved