Jusuf Nababan Dipenjara di Singapura, Dihukum 50 Bulan Tukarkan Dollar Palsu
Jusuf Nababan yang juga berprofesi sebagai penjual pakaian bekas dari Singapura ke Indonesia dijatuhi hukuman di Singapura karena edarkan upal
TRIBUNBATAM.id - Jusuf Nababan Dipenjara di Singapura, Dihukum 50 Bulan Nekat Tukarkan Dollar Palsu.
Seorang pria asal Batam berprofesi sebagai pebisnis pakaian bekas dari Negeri Singa ke Indonesia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 2 bulan oleh pengadilan Singapura.
Jusuf Nababan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 2 bulan oleh pengadilan Singapura.
Baca juga: Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Pasangan Suami Istri di Tanjungpinang Ditangkap Polisi
Baca juga: Penipu Makin Pintar, Uang Palsu Rp100 Ribu Ini Lolos di Mesin Penghitung, Terungkap Setelah 3 Tahun
Ia dinyatakan terbukti bersalah menyetorkan uang palsu atau upal 10.000 dollar Singapura (Rp106,4 juta) ke bank terbesar Singapura, DBS.

Dilansir dari The Straits Times pada Jumat (19/2/2021),
Jusuf bersekongkol dengan kenalannya, seorang wanita Indonesia bernama Yolanda,
dan warga negara Singapura bernama Saw Eng Kiat dalam menjalankan penipuannya.
Baca juga: Belanja ke Pasar Bawa Uang Palsu Rp 9,6 Juta, Hermawati Diamankan Polisi
Baca juga: Cegah Peredaran Uang Palsu di Kepri Jelang Lebaran, Ini Strategi Bank Indonesia
Jusuf memperoleh lembaran uang itu ketika menerima pakaian bekas dari Singapura tahun 2019 silam.
Ayah empat anak itu kemudian membawa uang 10.000 itu ke money changer di Batam,

yang memberitahunya bahwa uang itu adalah uang asli.
Jusuf sesungguhnya ragu akan keaslian uang tersebut.
Namun, dia memutuskan untuk memecah uang tersebut ke jumlah yang lebih kecil.
Khawatir terjadi apa-apa jika dia yang menukarkan,
Baca juga: Waspada Uang Palsu, Bank Indonesia Imbau Warga Tukar Uang di Tempat Resmi
Baca juga: Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Kabur Saat Penggerebekan Berlangsung
dia meminta Yolanda untuk mencari seseorang di Singapura untuk menjalankan misinya.

Yolanda memperkenalkan Jusuf ke Saw yang bekerja sebagai petugas keamanan di Marina Bay Sands.
Ketiga orang ini kemudian bertemu di Singapura pada 11 Oktober 2019.
Jusuf memberikan uang palsu 10.000 dollar itu ke Saw.
Baca juga: Rp 750 Ribu Uang Palsu Beredar di Batam, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan 2 Pelaku Pemalsuan Uang
Baca juga: Empat Pelaku Pembuat Uang Palsu Ditangkap Polisi, Satu Orang Kabur Saat Penggerebekan Berlangsung
Awalnya Saw curiga dengan keaslian uang karena Jusuf dengan santai menyerahkan lembaran uang.
Padahal 10.000 dollar bukan nominal yang kecil.
Namun karena sedang mengalami masalah keuangan dan tergiur dengan komisi yang dijanjikan,
Saw segera bergerak untuk menukarkan uang tersebut.

Awalnya dia gagal menukarkan uang itu di Chinatown,
karena diberitahu uang tersebut palsu.
Saw ditemani Jusuf dan Yolanda memutuskan berangkat ke Bank DBS di Harbourfront Centre.
Uang dengan mulus berhasil ditukarkan dan ditransfer ke rekening Saw.
Teller bank tidak menyadari mesin yang dipakainya untuk menerima uang tidak dilengkapi dengan teknologi pendeteksi uang palsu.
Baca juga: BI Kepri Ingatkan Jangan Keliru Bagi THR, Cek Jangan Sampai Ada Uang Palsu
Baca juga: Antisipasi Uang Palsu, BI Ajarkan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah Kepada Warga
Saw kemudian menarik sebanyak 7.500 dollar Singapura (Rp79,9 juta) untuk disetorkan ke Jusuf.

Pria berusia 62 tahun itu juga memberikan komisi sebesar 1.000 dollar Singapura (Rp10,7 juta) kepada Yolanda.
Dia menyimpan sisanya 1.500 Dollar Singapura (Rp16 juta) di rekeningnya.
Jusuf berangkat ke kasino untuk berjudi menggunakan uang tersebut.
Seminggu kemudian pada 17 Oktober 2019,
Baca juga: Nekat Bayar Wanita Penghibur Pakai Uang Palsu, Begini Nasib SN
Baca juga: Dua Pria ini Cetak Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu untuk Ngopi

petugas Bank DBS menyadari mereka telah tertipu dan segera melaporkan penipuan ini ke Kepolisian Singapura.
Jusuf telah ditahan sejak 9 November 2019.
Sedangkan Saw divonis hukuman yang sama dengan Jusuf pada Maret tahun lalu.
Sementara Yolanda tidak dijerat dengan pasal pelanggaran hukum.
Baca juga: Waspada .. Dua Residivis Edarkan Uang Palsu
Baca juga: Si Imam Booking Cewek Bayar Pakai Uang Palsu
Baca juga: Temuan Uang Palsu Meningkat 54 Persen
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Setor Dollar Singapura Palsu, Pendeta Batam Dipenjara 4 Tahun 2 Bulan
(*)