PENEMBAKAN DI CENGKARENG

'Kalau Bapaknya Meninggal Anaknya Mau Makan Apa?' Rintihan Pilu Keluarga Korban Aksi Brigadir CS

"Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," Itulah jeritan tangis keluarga korban penembakan Brigadir Cornelius Siahaan.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Ratna Berlian Rumahorbo (baju hijau) menangis saat proses pengambilan jenazah suaminya, Doran Manik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021). 

TRIBUNBATAM.id - "Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," Itulah jeritan tangis keluarga korban penembakan Brigadir Cornelius Siahaan.

Korban tewas adalah tulang punggung keluarga.

Mereka ditembak saat bekerja di sebuah cafe di Cengkareng, Jakarta.

Tiga orang tewas kena tembak dalam insiden dini hari berdarah itu.

Brigadir Cornelius Siahaan mengamuk saat disodori tagihan minuman keras Rp 3,3 juta.

Tiga korban tewas adalah Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat, Feri Saut Simanjuntak dan Doran Manik.

Pratu Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih kecil yakni laki-laki umur 1 tahun dan perempuan umur 3 tahun.

Baca juga: Ditembak Brigadir Cornelius Siahaan, Pratu Martinus Tinggalkan Istri dan 2 Anak Balita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bertindak tegas pada anggotanya Bripka Cornelius Siahaan yang menembak mati prajurit Kostrad TNI AD Pratu Martinus Riski Kardo Sinurat dan dua karyawan RM Kafe Cengkareng Jakarta Barat, Feri Saut Simanjuntak dan Dorman Manik, Kamis (25/2/2021) dini hari.

Aksi koboi Bripka Cornelius Siahaan di RM Kafe Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari sekitar jam 4.00 pagi.

Kapolri Jenderal Listyo langsung memecat anggota Buser Reskrim Polsek Kalideres tersebut dari Korps Bhayangkara.

Pemecatan Bripka Cornelius Siahaan diperintahkan Kapolri Jenderal Listyo lewat Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, terdapat lima arahan Kapolri dimaksud sebagai antisipasi tidak ada lagi kejadian serupa.

"Iya, betul. (Instruksi Kapolri, red) sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik," kata Argo di Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).
Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/396/II/HUK.7.1/2021, yaitu:

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved