PENEMBAKAN DI CENGKARENG

'Kalau Bapaknya Meninggal Anaknya Mau Makan Apa?' Rintihan Pilu Keluarga Korban Aksi Brigadir CS

"Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," Itulah jeritan tangis keluarga korban penembakan Brigadir Cornelius Siahaan.

(TribunJakarta.com/Bima Putra)
Ratna Berlian Rumahorbo (baju hijau) menangis saat proses pengambilan jenazah suaminya, Doran Manik di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (25/2/2021). 

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu kemudian keagamaan kemudian olahraga bersama kemudian kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya yang hanya diperuntukkan bagi anggota polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, kemudian tepat, kemudian tuntas, dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Sebelumnya Panglima Kodam Jaya ( Pangdam Jaya) Mayjen Dudung Abdurachman meminta anggota TNI tidak terprovokasi atas insiden penembakan yang menewaskan salah satu anggota TNI di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021).

"(Permintaan Pangdam Jaya) sudah disampaikan melalui saya tadi. Pernyataan sudah lengkap di Polda Metro Jaya. Kita menjaga, tidak lagi ada upaya-upaya gejolak di bawah, penegakan hukum secara berkeadilan," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Letnan Kolonel Arh Herwin BS saat dihubungi, Kamis.

Kodam Jaya terus mendampingi proses hukum yang ditempuh Polda Metro Jaya.

"Kita mendampingi penyidikan dan penegakan hukum melalui Polda Metro. Kita ikuti terus nanti. Kapolda juga sudah menyampaikan tadi kan," imbuh Herwin.

Bripka Cornelius Siahaan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Jerit Tangis Korban Penembakan RM Kafe

Tiga jenazah korban penembakan Bripka Cornelius Siahaan pada Kamis (25/2/2021) dibawa pihak keluarga dari Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Ketiga jenazah yang sebelumnya dibawa ke Instalasi Forensik sekitar pukul 10.00 WIB dibawa pihak keluarga setelah rampung menjalani autopsi.

Jenazah Doran Manik (39) yang merupakan kasir kafe lokasi penembakan jadi yang pertama dibawa meninggalkan RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Didampingi sang istri, Ratna Berlian Rumahorbo (40) jenazah ayah tiga anak itu dibawa dari Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati sekira pukul 19.16 WIB.

Tangis Berlian yang mengenakan baju warna hijau pecah sesaat sebelum peti jenazah suaminya dibawa dari keluar dari Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved