Nama Besar Profesor Nurdin Abdullah sebagai Akademisi Ambyar, Gubernur Sulsel Pakai Rompi Oranye KPK

Nama besar Prof Nurdin Abdullah bertahun-tahun sebagai akademisi dan birokrat ulung seketika luntur dan jadi cemoohan publik setelah diciduk KPK

TRIBUNBATAM.id - Nama Besar Profesor Nurdin Abdullah sebagai Akademisi Ambyar, Gubernur Sulsel Pakai Rompi Oranye KPK

Nama besar Prof Nurdin Abdullah selama puluhan tahun sebagai sosok akademisi dan birokrat ulung seketika luntur dan jadi cemoohan publik.

Prof Nurdin Abdullah yang menjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut menyandang status tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia bersama Agung Sucipto (pengusaha) dan Edy Rahmat sebagai Sekretaris Dinas PU Sulsel, menyandang tersangka korupsi, Ahad (28/2/2021) dini hari.

Baca juga: Nurdin Abdullah Dua Kali Bersumpah Demi Allah, Apa yang Terjadi Dengannya?

Baca juga: Sudah Punya Harta Rp 51 Miliar, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK

Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK, Sabtu (27/02/21)
Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan ditangkap KPK, Sabtu (27/02/21) (tribun timur)

Saat melakukan konferensi pers, KPK menghadirkan sosok Prof Nurdin Abdullah.

Gelar profesor yang menyemat sebelum namanya luntur saat ia memakai rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Dalam kesempatan tersebut Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan kronologis penangkapan Nurdin Abdullah,

serta kasus korupsi yang menjeratnya.

Baca juga: Beredar Kabar Gubernur Terbaik Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Benarkah?

Baca juga: Rekam Jejak Nurdin Abdullah, Pernah Mendapat penghargaan Anti Korupsi Tapi Kini Ditangkap KPK

Baca juga: Apa Itu Bung Hatta Anti-Corruption Award? Pernah Diraih Gubernur Nurdin Abdullah

Berikut adalah poin lengkap pernyataan KPK dalam konfrensi pers yang dilaksanakan dan ditayangkan live:

Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers
Ketua KPK, Firli Bahuri saat melakukan konferensi pers (YOUTUBE/KPK)

Kegiatan Tangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji dan Gratifikasi

oleh Penyelenggara Negara atau yang Mewakilinya Terkait Pengadaan Barang dan Jasa,

Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021

Sabtu, 27 Februari 2021

1. Kami akan menyampaikan informasi terkait dengan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya untuk pengadaan barang dan jasa,

perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Baca juga: Diusung PDIP, PKS dan PAN di Pilgub Sulsel, Sebenarnya Nurdin Abdullah Kader Partai Apa?

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved