BATAM TERKINI
Rancang Masterplan BBK dan Tanjungpinang, Kemenko Perekonomian Susun Hingga 2045
Masterplan BBK dan Tanjungpinang yang disusun Kemenko Perekonomian untuk mengatur apa yang dikembangkan di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengharapkan dengan adanya PP Nomor 41 Tahun 2021, status Free Trade Zone (FTZ) atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Bintan dan Karimun, sama seperti di Batam.
Tujaunnya, agar dampak insentif Batam dan Karimun sebagai daerah FTZ, akan dirasakan masyarakat.
"Sudah kita titipkan ke pak Sesmenko. Kita minta ada satu review, bagaimana pemberlakukan di Bintan dan Karimun sama dengan di Batam," kata Ansar, Senin (8/3/2021).
Diakuinya jika status FTZ menyeluruh diterapkan di Karimun dan Bintan, dampaknya dirasakan masyarakat secara langsung.

Menurutnya masyarakat harus menikmati keistimewan yang sama dengan Batam.
"Mudah-mudahan semangat daerah mendapat respon pusat. Jauh lebih penting dari itu, agar recovery berjalan," katanya.
Ansar mengatakan dengan status FTZ menyeluruh di Bintan dan Karimun, maka kedepan diyakini tidak akan menimbulkan penafsiran berbeda dalam penerapannya.
"Karena ada tafsiran-tafsiran yang berbeda, atas regulasi FTZ," jelas Ansar.
Apabila, lanjut dia, wilayah Provinsi Kepri, sebagai mesin ekonomi, percepatan pembangunan baik Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun, diharapkan dapat dukungan pemerintah pusat.
"Dari rencana regulasi akan lebih baik, termaksud insentif yang akan diterima pengusaha, bisa membangkitkan ekonomi kedepan," tuturnya.
Permintaan tersebut sudah disampaikan kepada Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso, Sabtu (6/3/2021) lalu di Batam.
Secara langsung, memang Sesmenko belum merespon permintaan Ansar Ahmad itu.

Namun Sekretaris Kemenko Perekonomian RI, Susiwijino Moegiarso menyampaikan PP Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas memberikan kemudahan bagi dunia usaha.
Regulasi dapat mendukung upaya pemulihan ekonomi dan investasi guna percepatan ekonomi.
"Pengembangan Kawasan BBK Tahun 2020-2045, akan mengusung tema, Menjadikan Kawasan BBK sebagai Hub Logistik Internasional untuk Mendukung Pengembangan Industri, Perdagangan, Maritim dan Pariwisata yang Terpadu dan Berdaya Saing," ujar Susiwijino.
Ditempat yang sama, Staf Ahli Bidang Regulasi Kemenko Perekonomian RI, Elen Setiadi, menjelaskan, dalam pemaparan PP Nomor 41 Tahun 2021 merupakan Kebijakan Strategis Pengelolaan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK) untuk meningkatkan eksosistem investasi untuk pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing kawasan.
“Ruang lingkup implementasinya mencakup kelembagaan, pelayanan perizinan, pengembangan dan pemanfaatan aset, fasilitas dan kemudahan, pengembangan dan pengelolaan BBK, sanksi dan peralihan,” kata Elen.
Khususnya di pelayanan perizinan, Badan Pengusahaan (BP) kini dapat menerbitkan seluruh perizinan berusaha untuk mendirikan dan menjalankan usaha di KPBPB.
Dengan menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi, serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
“Sedangkan untuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha meliputi pemasukan dan pengeluaran barang, perpajakan, kepabeanan, cukai, keimigrasian, larangan dan permbatasan, fasilitas dan kemudahan lainnya," tuturnya. (TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google