KORUPSI IZIN TAMBANG
Amjon Terancam Dipecat, BKPSDM Kepri Tunggu Putusan Inkrah Pengadilan terkait Kasus Korupsi
Kepala BKPSDM Kepri Firdaus bilang, hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan inkrah PN Tanjungpinang terkait mantan Kadis ESDM Kepri Amjon
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM) Kepri, Amjon terancam kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
PTDH diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapatkan putusan inkrah pengadilan atas kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
"Kalau sudah inkrah, kita minta putusan inkrahnya. Selanjutnya sesuai ketentuan yang bersangkutan PTDH," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepri, Firdaus, Senin (22/3/2021).
Ia menegaskan, terkait kasus tindak pidana korupsi menjadi hal paling fatal bagi ASN.
"Jadi kasus yang menjerat ASN sebagai pelaku tindak pidana korupsi adalah perbuatan fatal. Pasti PTDH," ucapnya.
Baca juga: Soal Korupsi Izin Tambang Kepri, Pengacara Azman Taufik Protes Vonis Hakim, Mengapa?
Ditanyakan, apakah sudah menerima putusan inkrah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap oknum ASN Pemprov Kepri, Amjon?
"Sampai saat ini belum ada putusan inkrahnya. Kalau sudah pasti kita lakukan pengajuan PTDH," ujarnya.
Ditanyakan kembali, apakah hanya kasus tindak pidana korupsi saja yang dilakukan PTDH kepada ASN yang terlibat?
"Ya memang itu paling fatal. Kalau kasus narkoba bisa pemberhentian sementara dikarenakan dalam masa pembinaan atau pemulihan," ucapnya kembali.
Sebelumnya diberitakan, Amjon, terdakwa korupsi divonis 12 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 400 juta, atau subsider 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada PN Tanjungpinang pada Kamis (18/3/2021).
Selain Amjon, majelis hakim juga memutus bersalah mantan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kepri, Azman Taufik. Azman statusnya sudah pensiun dari ASN.
Tak hanya Amjon dan Azman Taufik, majelis hakim memvonis 10 terdakwa lainnya dalam persidangan Kamis itu.
Vonis Lengkap 12 Terdakwa Kasus Korupsi Izin Tambang di Kepri
Diberitakan, berikut putusan sidang perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terhadap 12 terdakwa.
Sidang agenda putusan ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021).