Kolonel Mabes TNI AD Korban Salah Sasaran Buser Polresta, Digerebek 4 Polisi Incar Tersangka Narkoba
Perwira TNI AD berpangkat kolonel jadi korban salah sasaran 4 personel Tim Buser Satresnarkoba Polresta Malang yang sedang melacak tersangka narkoba
TRIBUNBATAM.id - Perwira TNI AD berpangkat kolonel jadi korban salah sasaran 4 personel Tim Buser Satresnarkoba Polresta Malang.
Di hotel, para polisi itu menggeledah kamar yang dihuni sang kolonel yang sebenarnya yak tahu apa-apa.
Kamar Kolonel Chb I Wayan Sudarsana berada di Hotel Regent Kota Malang digeledah tim Buser Satnarkoba Polresta Malang Kota pada Kamis, 25 Maret 2021 sekitar pukul 04.30 WIB.
Informasi yang dihimpun surya.co.id (TRIBUNBATAM.id Grup) menyebutkan, penggerebekan itu dilakukan 4 anggota Satresnarkoba Polresta Malang.
Baca juga: Kapolres Marah, Perwira TNI jadi Korban Salah Tangkap, Empat Petugas Satnarkoba Minta Maaf
Baca juga: Bukan Orang Sembarangan, Kapolres Minta Maaf ke Anggota TNI, Anak Buahnya Ketakutan
Kejadian bermula saat Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang sedang menginap di dalam hotel, mendengar ada yang mengetuk pintu kamarnya.
Setelah pintu dibuka, 4 orang yang mengaku sebagai polisi masuk ke dalam kamar.
Kolonel Chb I Wayan Sudarsana telah menyampaikan, kalau dirinya adalah Kolonel TNI AD yang sedang bertugas.
Namun 4 orang pria yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tetap melakukan kegiatannya.

Kolonel Chb I Wayan Sudarsana lalu meminta anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tersebut, untuk menunjukkan surat perintah.
Kemudian mereka menunjukkan surat perintah yang ditandatangani oleh Kasat Narkoba Polresta Malang Kota.
Usai menunjukkan surat perintah, anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penggeledahan di seluruh isi kamar, termasuk isi tas Kolonel Chb I Wayan Sudarsana.
Namun ternyata anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota, tidak menemukan barang bukti narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana menyampaikan kalau memang dirinya bersalah, kenapa Satresnarkoba Polresta Malang Kota tidak melibatkan anggota Polisi Militer (PM).
Namun perkataan itu tidak dihiraukan sama sekali.
Baca juga: Pria Ini Kaya Mendadak Usai Dipenjara 28 Tahun, Dapat Rp 135 Miliar, Ternyata Korban Salah Tangkap
Baca juga: Korban Salah Tangkap Menangis 20 Tahun di Penjara, Tak Minta Apa-apa Polisi Sujud Minta Maaf
Setelah melaksanakan penggeledahan dan tidak menemukan barang bukti, keempat anggota Satresnarkoba Polresta Malang Kota tersebut meninggalkan hotel.
Merasa menjadi korban salah sasaran, Kolonel Chb I Wayan Sudarsana menghubungi Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika.
Tak berselang lama, Kahubdam V/Brawijaya, Kolonel Chb Muhammad Anom Kartika menjemput Kolonel Chb I Wayan Sudarsana dari hotel menuju Hubdam V/Brawijaya.

Kolonel Chb I Wayan Sudarsana yang menjabat sebagai Kasubditbinbekhar Sdircab Pushubad TNI AD datang ke Kota Malang, dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Tim Rikmat Bekfas TW I Tahun 2021.
Mengetahui terjadi kesalahan anggotanya dalam bertugas, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mendatangi Hubdam V/Brawijaya untuk melakukan klarifikasi sekaligus meminta maaf.
Saat mendatangi Hubdam V/Brawijaya, Leonardus Simarmata mengajak Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang beserta 4 anggota Resnarkoba yang melakukan salah sasaran saat bertugas.
Agar kesalahpahaman tidak berlarut-larut, Leonardus Simarmata memerintahkan satu per satu anggotanya itu meminta maaf di hadapan Kolonel TNI itu, Kol Chb Muhammad Anom Kartika, Wadan Denpom V-3/ Malang, Kapten Cpm Andi Nugroho dan Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Arm Ferdian Primadhona.
Dalam kegiatan pertemuan itu, Kolonel tersebut menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya.
Dan memberikan penekanan kepada Kapolresta Malang Kota, untuk menekankan kepada anggotanya agar lebih teliti dan melaksanakan tindakan sesuai prosedur supaya kasus serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Fakta & Kronologi Warga Korban Salah Tangkap Dianiaya Polisi, Kapolres Sebut Salah Tangkap Hal Biasa
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata lalu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Kolonel tersebut dan Institusi TNI AD atas kesalahan yang dilakukan oleh anggotanya.
Dan dirinya berjanji akan memproses seluruh anggotanya yang melakukan kesalahan, sesuai dengan Kode Etik Polri secara transparan.
Dalam hal ini, mantan Wakapolrestabes Surabaya itu juga berjanji akan mengirimkan putusan kode etik kepada Kahubdam V/Brawijaya dan Wakil Komandan (Wadan) Denpom V-3/Malang.

Namun dari pantauan TribunJatim.com pada Kamis (25/3/2021) malam, terlihat Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Anria Rosa Piliang dan 4 anggotanya diperiksa secara intensif di Ruang Unit Paminal Polresta Malang Kota.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko melalui sambungan telepon, Jumat (26/3/2021) menjelaskan 4 personel Satresnarkoba Polresta Malang Kota, sedang menyasar terduga pelaku narkoba yang berdasarkan informasi ada di hotel tersebut.
Namun, 4 personel berinisial M, K, A, dan Ar malah salah sasaran.
Mereka menggerebek kamar yang berbeda.
Mereka menggrebek kamar nomor 419 yang ditempati oleh Kolonel I Wayan Sudarsana yang sedang menjalankan tugasnya sebagai Tim Rikmat Bekfas TW 1 tahun 2021.
"Itu pengembangan dari orang yang ditangkap sebelumnya.
Hasil pengembangan (narkoba) didapat dari si A dan si A ada di kamar hotel.
Kamar berapa kamar sekian, di jalan berubah lagi di kamar sekian," kata Gatot.
Baca juga: Babak Belur Dihajar Polisi hingga Mata Dilakban, Terungkap Kemudian Pria Ini Korban Salah Tangkap
"Ternyata yang di situ bukan kamar yang sebenarnya.
Ternyata di situ (kamar yang digrebek) ada beliau," jelasnya.
Meski begitu, kasus etik terhadap 4 personel yang salah sasaran itu tetap dijalankan.
Mereka dinilai telah melanggar standar operasional prosedur (SOP).
"Kita tetap melakukan tindakan terhadap anggota yang terlibat karena jelas melanggar SOP dalam melakukan tindakan kepolisian.
Jadi anggota-anggota itu sekarang sudah ditangani, ditahan di Polresta Malang Kota dan ditangani Propam Polresta Malang Kota," katanya.
"Mereka telah menyalahi prosedur. Propam telah memberikan sanksi penahanan selama 14 hari," ujarnya.
* Berita tentang Salah Tangkap
* Berita tentang Perwira TNI
* Berita tentang Oknum Polisi
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini kompilasi dari artikel yang sudah tayang di surya.co.id dengan judul Sosok Kolonel TNI yang Jadi Korban Salah Sasaran Polisi di Hotel Kota Malang, Punya Jabatan Penting dan dari suryamalang.com dengan judul Sanksi bagi Anggota Satnarkoba yang Terlibat Salah Sasaran Geledah Anggota TNI AD di Kota Malang
(*/TRIBUNBATAM.id)