Siswi SMA Dirudapaksa 10 Temannya Karena Berhutang Rp 300 Ribu, Diimingi Hutang Langsung Lunas
Kronologi rudakpasa di Langsa, awalnya korban yang masih berstatus sebagai siswi kelas 1 SMA ini jalan-jalan bersama rekannya yang bernama MR (17).
Sementara itu Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro menjelaskan ada kesepakatan antara tersangka MR dengan tersangka lainnya untuk membawa perempuan sebagai ganti utang.
"Tersangka MRA meminta dia akan membawakan perempuan sebagai ganti utangnya kepada MS.
Inilah awal tindak pidana pencabulan itu terjadi," sebut Kapolres.
Setelah kejadian, korban pulang dan melaporkan kasus tersebut ke orangtuanya.
Keluarga korban yang tak terima kemudian melapor ke Mapolres Langsa.
Polres Langsa berhasil meringkus 9 orang dari 10 orang tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kota Langsa pada Rabu (31/3/2021).
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, 9 orang tersangka kini sudah diamankan di Mapolres setempat.
"Kesembilan pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing dan 2 orang di antaranya menyerahkan diri," ujar Kapolres saat merilis kasus itu di halaman Mapolres Langsa, Rabu (31/3/2021).
Dari 9 tersangka yang ditangkap, satu tersangka masih berusia 12 tahun.
Sementara salah satu tersangka masih buron. Mereka adalah MR (17), MS (18), MO (19), MV (15), MRE (18), semuanya pelalajar asal Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Berikutnya NS (17), MH (19), MK (12) dan MN (17) semua pelajar asal Desa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota. Para tersangka kini ditahan di Mapolres Langsa.
“Sembilan orang kami tangkap. Satu orang lagi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami ingin dia menyerahkan diri baik-baik. Jika pun tidak, maka kita buru terus sampai ketemu,” kata Kasat Reskrim.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Jika Mau Utangmu Lunas, Siswi di Aceh Dirudapaksa 10 ABG Pria karena Utang 300 Ribu Sama Teman