Masih Ingat Zuraida Hanum Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin? Divonis Hukuman Mati Usai Kasasi Ditolak
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban d
MEDAN, TRIBUNBATAM.id - Masih ingatkah dengan Zuraida Hanum? Otak pembunuhan hakim di Medan yang menewaskan Hakim Jamaluddin?
Ya, nasib Zuraida Hanum otak pelaku pembunuhan hakim di Medan kini memilukan.
Zuraida Hanum harus menerima kenyataan setelah upaya banding atau kasasi nya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Zuraida Hanum mengajukan banding setelah hakim menvonis hukuman mati terhadap dirinya.
"Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) NO (Niet Ontvankelijke Verklaard), kasasi terdakwa tolak," demikian bunyi amar putusan dalam website MA, Senin (5/4/2021).
Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.
Perkara itu diketok pada Selasa (30/3/2021), dengan Panitera Pengganti (PP) bernama Nursari Baktiana.
Tidak hanya itu, kasasi dua eksekutor pembunuhan tersebut yakni M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi juga ditolak.
Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara perkara terdakwa M Jefri Pratama, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim, Andi Abu Ayyub Saleh dengan hakim anggota, Hidayat Manao dan Soesilo.
Baca juga: Polisi yang Pernah Bongkar Misteri Pembunuhan Hakim Jamaluddin Ungkap Senjata Api Laskar FPI HRS
Baca juga: Setelah Divonis Mati Jadi Otak Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum Siap-siap Kehilangan Hak Asuh Anak
Perkara ini diketok pada tanggal 16 Maret 2021 dengan PP, Agustinus Yudi Setiawan.
"Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati," putus majelis banding Ronius, S.H. yang dilansir website resmi banding.mahkamaagung.go.id.
Sebelumnya, Hakim Ketua PN Medan, Erintuah Damanik menghukum Zuraida Hanum dengan pidana mati.
Sementara M Jefri Pratama alias Jepri divonis seumur hidup penjara. Sedangkan M Reza Fahlevi dihukum selama 20 tahun penjara.
Atas putusan itu, ketiganya mengajukan banding.
