Masih Ingat Zuraida Hanum Otak Pembunuh Hakim Jamaluddin? Divonis Hukuman Mati Usai Kasasi Ditolak

Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban d

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Zuraida Hanum (tengah) yang juga istri korban saat dihadirkan polisi ketika gelar kasus di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Zuraida Hanum tetap divonis hukuman mati setelah permohonan kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung. 

Namun, Reza Fahlevi dan Jefri Pratama justru divonis lebih berat yakni hukuman mati oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan, Senin (21/9/2020).

Atas kasasi ditolak, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum mati Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan M Reza Pahlevi.

"Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 905/Pid.B./2020/PN Mdn tanggal 1 Juli 2020 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga selengkapnya sebagai berikut ;

1. Menyatakan terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Jefri Pratama alias Jefri oleh karena itu dengan pidana MATI," putus hakim.

Sedangkan Zuraida Hanum, hukuman mati yang diterimanya dari PN Medan semakin dikuatkan penetapan hukumannya.

"Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut, Menguatkan, Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan atas nama Zuraida Hanum," putus hakim.

Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa pembunuhan Hakim PN Medan ini, divonis berbeda oleh majelis hakim PN Medan, Erintua Damanik.

Dua tersangka, Jeffry Pratama dan Zuraida dihadapkan saat rekonstruksi di Warunk Everyday di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan pada Senin siang (13/1/2020).(KOMPAS.COM/DEWANTORO)
Dua tersangka, Jeffry Pratama dan Zuraida dihadapkan saat rekonstruksi di Warunk Everyday di Jalan Gagak Hitam, Ringroad Medan pada Senin siang (13/1/2020).(KOMPAS.COM/DEWANTORO) (Kompas.com)

Dalam amar putusannya itu, Zuraida Hanum selaku otak pembunuhan tersebut divonis dengan hukuman mati, dengan pertimbangan telah tega membunuh korban didalam kamar yang dianggapnya tempat paling aman, dan untuk hal yang meringankan, menurut Erintuah tidak ditemukan.

Sedangkan Jefri Pratama eksekutor Hakim Jamaluddin, dihukum dengan seumur hidup, dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun karena telah melakukan pembunuhan bersama-sama dan membunuh korban saat tidak berdaya.

Diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perkara ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan korban tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.

Ketidak harmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (supir) dimana terdakwa mengatakan sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban.

Jaksa melanjutkan, pada sekitar tahun 2018 terdakwa berkenalan dengan saksi Jefri Pratama (berkas terpisah) karena pertemuan yang rutin dengan saksi Jefri, akhirnya Terdakwa dengan saksi Jefri saling menyukai.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Zuraida selingkuh dengan Jefri. Keduanya mengaku beberapa kali berhubungan badan.

Reza bersama Jefri yang menjadi eksekutor dibantu Zuraida membunuh Jamaluddin di rumahnya, Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis tanggal 28 November 2019 malam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved