KEJADIAN POPULER BATAM
Kejadian Populer Batam: Terkait Berita Penangkapan dan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi
Berikut ini tribunbatam.id akan menyajikan informasi tentang Kejadian Populer Batam sekaligus Kejadian Populer Kepri per Kamis
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berikut ini tribunbatam.id akan menyajikan informasi tentang Kejadian Populer Batam sekaligus Kejadian Populer Kepri per Kamis (8/4/2021):
1. BREAKING NEWS - Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Rustam Efendi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ( tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor, Kamis (8/4/2021).
Penetapan status Rustam dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik sekira pukul 11.00 WIB.
"Betul. Sudah tadi (jadi tersangka)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada Tribun Batam.
Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.
Saat itu, Hariyanto menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam.
Selengkapnya baca, BREAKING NEWS - Kepala Dinas Perhubungan Batam Rustam Efendi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
• Kejadian Populer Batam: Dari KPK Periksa Syamsul Bahrum hingga Cara Membuat Kartu Identitas Anak
2. Terjerat Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari kedepan.
Terhitung sejak hari ini, Kamis, 8 April 2021 hingga Selasa, 27 April 2021.
Rustam Efendi ditetapkan Kejaksaan Negeri Batam sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Sebagaimana rilis Kejari Batam yang diterima Tribunbatam.id, Rustam Efendi disangkakan melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selengkapnya baca, Terjerat Kasus Korupsi, Kadishub Batam Rustam Efendi Ditahan di Rutan Selama 20 Hari
• Kejadian Populer Batam: Dari Dua Anggota Keluarga TNI Disekap hingga Update Corona
3. Kadishub Batam Jadi Tersangka, Jaksa Sebut Perbuatan Rustam Efendi termasuk Pemerasan
Penetapan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (korupsi) membuat publik geger.
Pasalnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyebut jika perbuatan Rustam Efendi ini termasuk dalam kategori pemerasan.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, Kamis (8/4/2021).
Selengkapnya baca, Kadishub Batam Jadi Tersangka, Jaksa Sebut Perbuatan Rustam Efendi termasuk Pemerasan
• Kejadian Populer Batam : Dari Diskon Menarik hingga STOK Kantong GeNose C19
4. Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bandara Hang Nadim Batam Tetap Beroperasi?
Pemerintah menetapkan larangan mudik untuk Lebaran 2021 pada 6 sampai 17 Mei mendatang.
Larangan mudik ini ditetapkan dalam rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI, Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri pada 26 Maret 2021 lalu.
Bagaimana pelayanan di Bandara Hang Nadim Batam selama waktu larangan mudik itu?
Direktur BUBU dan TIK BP Batam, Amran menyatakan, pihak Bandara Hang Nadim Batam akan tetap menjalankan pelayanan dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan pusat.
"Bandara tetap beroperasi melayani penerbangan yang memang dikecualikan dalam kebijakan mudik ini," ujar Amran, ketika dihubungi Tribunbatam.id, Kamis (8/4/2021).
Sementara itu, informasi pembatasan jumlah penerbangan masih belum diketahui. Pasalnya, kebijakan untuk menerbangkan atau membatalkan penerbangan menjadi wewenang masing-masing maskapai.
Amran menjelaskan, pihak bandara hanya bertugas menyiapkan layanan dan fasilitas keberangkanan bagi penerbangan yang telah mendapat izin operasi pada waktu-waktu tertentu, termasuk masa libur Lebaran periode 6 sampai 17 Mei 2021.
Selengkapnya baca, Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bandara Hang Nadim Batam Tetap Beroperasi?
• Kejadian Populer Batam : Mulai dari Info Cuaca hingga KISAH Hidup Maurien Nugraha
5. Jadi Tersangka, Lihat Foto Kadishub Batam Rustam Efendi saat Digiring dari Kejari Batam
Berikut foto-foto Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, Rustam Efendi saat digiring petugas dari Kejari Batam.
Kadishub Batam Rustam Efendi ditetapkan Kejari Batam sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi.
Sebelum menetapkan Rustam sebagai tersangka, Kejari Batam lebih dulu menetapkan Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Penetapan Kadishub Batam, Rustam Efendi sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (korupsi) membuat publik geger.
Pasalnya, jaksa pada Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam menyebut jika perbuatan Rustam Efendi ini termasuk dalam kategori pemerasan.
Selengkapnya baca, Jadi Tersangka, Lihat Foto Kadishub Batam Rustam Efendi saat Digiring dari Kejari Batam
• Kejadian Populer Batam : Dari Fotografer Batam Nodai Anak Bos hingga Polemik Wakil Wali Kota
6. Jaksa Ungkap Alasan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi Setelah Jadi Tersangka
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi.
Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam. Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).
Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.
Selengkapnya baca, Jaksa Ungkap Alasan Penahanan Kadishub Batam Rustam Efendi Setelah Jadi Tersangka
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS
Baca Juga Berita lain tentang RUSTAM EFENDI
Baca Juga Berita lain tentang KORUPSI DI BATAM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0804kadishub-batam1.jpg)