Wanita Bersuami Dirudapaksa Sopir Travel di Mobil saat Perjalanan Mudik, Tak Bisa Melawan Gegara Ini

Wanita bersuami berinisial HE ini diketahui telah memiliki seorang anak. Ia diduga dirudapaksa oleh sopir travel berinisial FF (36).

The Clinical Advisor
Ilustrasi - Wanita Bersuami Dirudapaksa Sopir Travel di Mobil saat Perjalanan Mudik, Tak Bisa Melawan Gegara Ini 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Seorang wanita yang telah bersuami dirudapaksa oleh sopir travel.

Kejadian pemerkosaan itu terjadi kala sang wanita tengah dalam perjalanan mudik ke kampung.

Korban mengaku tak bisa melawan pelaku.

Ia tak kuasa menahan saat dirudapaksa sopir travel di dalam mobil.

Wanita bersuami ini tak kuasa melawan karena sang sopir travel bertubuh besar.

Nasib malang pun tak dapat lagi dielak oleh dirinya.

Baca juga: Supir Travel Berbadan Besar Rudapaksa Penumpang di Kursi Belakang, Sebut Tak Takut Masuk Penjara

Baca juga: Teman-temannya Diam! Pemandu Lagu Karaoke Berontak, Teriak Minta Tolong Dirudapaksa 5 Pemuda

Wanita bersuami berinisial HE ini diketahui telah memiliki seorang anak.

Kasus ini sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua pada 1 April 2021.

Putusan pengadilan dalam perkara kasus pemerkosaan ini sudah dapat diunduh secara bebas dari website Mahkamah Agung.

Peristiwa rudapaksa itu terjadi pada 8 Desember 2020 dini hari.

Semuanya berawal dari HE yang hendak mudik alias pulang ke kampung halamannya dari Kota Kupang.

Baca juga: Pemandu Lagu Dirudapaksa 5 Pria di Room Karoke, Tangan dan Kakinya Dipegang, Korban Tak Bisa Melawan

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Bocah 12 Tahun, Janji Mau Dinikahi, Padahal Sudah Punya Istri

Ia lalu memesan travel yang sopirnya ternyata FF.

Perjalanan dari Kupang dimulai pada 7 Desember 2020 pukul 18.00 WITA.

Sekitar pukul 01.00 WITA tanggal 8 Desember 2020, mobil travel yang dikendarai FF sudah memasuki wilayah Kabupaten Malaka yang merupakan kampung halaman HE.

Saat itu di dalam mobil ada 4 penumpang lain dan HE sempat meminta agar ia diantar lebih dulu.

Namun, FF memilih lebih mendahulukan 4 penumpang tersebut dengan alasan keempatnya membawa barang lebih banyak.

Usai keempat penumpang turun, HE tinggal sendirian bersama FF dan seorang sopir travel cadangan.

Di tengah perjalanan, FF meminta sopir travel cadangan menggantikan dirinya mengendarai mobil.

FF lalu pindah ke kursi tengah dan mulai menggoda HE.

Namun, HE berkali-kali menolak godaan dar FF.

Salah satunya adalah menolak permintan FF yang ingin tidur di paha HE.

Saat melintas sebuah pasar, FF lalu menyuruh sopir travel cadangan turun sehingga hanya tinggal FF dan HE di mobil itu.

FF kemudian meminta HE untuk berhubungan intim dengannya.

Namun, HE menolak dengan alasan ia sudah memiliki suami dan anak.

Niat jahat FF semakin menjadi dan ia pun membawa mobil tersebut ke tempat yang sepi dan gelap.

Baca juga: Digilir Bak Bola di Lapangan, Wanita Pemandu Lagu Ini Dirudapaksa 5 Pemuda di Room Karaoke

Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Oleh Ayah Sahabatnya, Diancam Akan Disantet Jika Menolak

Di tempat itulah kemudian FF merudapaksa HE.

HE sempat melakukan perlawanan, tetapi kalah lantaran tubuh FF yang lebih besar.

Bahkan, FF juga mengancam akan membunuh HE jika tidak mau berhubungan intim dengannya.

FF mengaku tidak takut masuk penjara karena ia sudah sering keluar masuk penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua kemudian menyatakan FF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana: “PEMERKOSAAN”.

Ia kemudian dijatuhkan pidana 10 tahun penjara, seperti dikutip dari Wartakotalive dengan judul Wanita Bersuami Diperkosa Sopir Travel di Mobil, Tak Mampu Melawan Karena Pelaku Bertubuh Besar.

(SURYAMALANG.COM )
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved