KEJADIAN POPULER BATAM

Kejadian Populer Batam: Dari Limbah B3 di PT Pegatron, Banjir hingga 1 Tewas Pekerja di PT Marcopolo

Tribunbatam.id akan menyajikan informasi tentang Kejadian Populer Batam sekaligus Kejadian Populer Kepri per Kamis (22/4/2021)

Kolase Tribun Batam_Kejadian Populer Batam / Leo Halawa
Kejadian Populer Batam: Dari Limbah B3 di PT Pegatron, Banjir hingga 1 Tewas Pekerja di PT Marcopolo 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berikut ini tribunbatam.id akan menyajikan informasi tentang Kejadian Populer Batam sekaligus Kejadian Populer Kepri per Kamis (22/4/2021) antara lain:

1. Temuan Limbah B3 di PT Pegatron, Anggota DPRD Batam: Perusahaan Asing Juga Wajib Ikuti Aturan

Komisi III DPRD Batam meminta seluruh perusahaan mematuhi aturan penanganan limbah industri.

Bukan hanya perusahaan lokal, perusahaan asing juga wajib mengikuti aturan penanganan limbah.

Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Amintas Tambunan menyoroti hasil temuan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam di PT Pegatron Technology Indonesia.  

Sebelumnya tim DLH Batam mengecek penanganan limbah B3 di PT Pegatron Technology Indonesia.

Dari pengecekan ditemukan beberapa pelanggaran.  

Amintas Tambunan meminta seluruh perusahaan menaati aturan yang sudah ada, termasuk PT Pegatron Technology Indonesia.

Ia mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang penanganan limbah sebuah industri.

Selengkapnya baca, Temuan Limbah B3 di PT Pegatron, Anggota DPRD Batam: Perusahaan Asing Juga Wajib Ikuti Aturan

Kejadian Populer Batam: Mulai dari KECELAKAAN KERJA PT Marcopolo hingga Pelayaran Kapal PELNI

2. BARU! Syarat Pernikahan di KUA Batam Tahun 2021

Bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus menyiapkan berbagai persyaratan administrasi.

Syarat administrasi harus disiapkan sebelum menikah, karena cukup banyak.

Untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah. 

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan.

Persyaratan Administrasi Pernikahan

Persyaratan umum

1. Surat Pengantar Perkawinan Dari Lurah 

2. Fotokopi KTP dan KK

3. Fotokopi akta kelahiran

4. Fotokopi ijazah terakhir

Selengkapnya baca, BARU! Syarat Pernikahan di KUA Batam Tahun 2021

Kejadian Populer Batam: Mulai dari KECELAKAAN Beruntun, Nasib Dokter Cabul hingga Dinas Pendidikan

3. 159 Warga Batam Meninggal karena Kena Covid-19, Terbanyak dari Batam Kota

Data tim gugus tugas Covid-19 Kota Batam pada Kamis, 22 April 2021 menunjukan angka kematian akibat Covid-19 bertambah satu orang.

Angka ini turut menambah akumulasi angka kematian Covid-19 di Kota Batam menjadi 159 orang. 

"Ya ada penambahan korban meninggal. Totalnya jadi 159 orang," ujar Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, Didi Kusmarjadi, Kamis (22/4/2021).

Batam Kota menjadi kecamatan penyumbang angka kematian tertinggi dengan jumlah 42 kematian.

Di peringkat kedua ada Kecamatan Lububaja dengan 19 kasus kematian dan Kecamatan Sekupang, Batuaji dan Bengkong dengan masing-masing 15 kasus kematian.

Selanjutnya ada Kecamatan Sagulung 13 kasus kematian dan Kecamatan dan Batuampar 11 kematian.

"Selanjutnya Belakang Padang ada tujuh kasus meninggal," jelasnya. 

Data tersebut juga menunjukan, angka terkonfirmasi positif Covid-19 pada hari ini bertambah 38 orang. Dimana 9 orang terkonfirmasi bergejala dan 29 lain tanpa gejala.

Selengkapnya baca, 159 Warga Batam Meninggal karena Kena Covid-19, Terbanyak dari Batam Kota

KEJADIAN POPULER BATAM: Mulai dari KESAKSIAN Penumpang Garuda, Dokter Cabul hingga Pencurian Motor

4. 2000 Lansia di Batam Disuntik Vaksin Sinovac, Vaksinasi di Mall Botania 2 Dibagi 3 Sif

Kepala Dinas Kesehatan Batam, Didi Kusmarjadi mengatakan kegiatan vaksinasi lansia di Mall Botania 2 bekerja sama dengan Love & Kindness (LK) Charity dan Gojek.

Lansia yang tak memiliki transportasi menuju MB akan difasilitasi Gocar.

"Target kita 2000 lansia. Kalau lebih tak apa, kita vaksin saja. Selagi tim kita mampu," ujar Didi, Kamis (22/4/2021).

Sebelum disuntik, 2000 lansia yang sudah terdaftar dibagi menjadi 3 sif. Di antaranya pukul 08.00-10.00 WIB, pukul 10.00-12.00 WIB, dan 12.00-15.00 WIB.

"Masing-masing Puskesmas menghubungi mereka," katanya.

Jenis vaksin ini menggunakan vaksin Sinovac yang baru tiba di Batam pada Rabu (21/4/2021) lalu. Sebanyak 150 vial dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Memang rencananya peruntukan dosis kedua. Tapi Pemprov sudah berjanji memberikan kita 500 dosis. Artinya, masih ada lagi 350 vial yang akan datang," paparnya.

Didi melanjutkan penyuntikan untuk lansia ini masih belum memenuhi target. Untuk Batam ada sekitar 32 ribu lansia, sementara yang divaksin hampir 6000, baru sekitar 15 persen.

Walaupun peserta dalam keadaan puasa, tak mempengaruhi proses screening sebelum disuntik. Apalagi vaksin Sinovac, minim gejala sehingga gejalanya tak sampai membatalkan puasa.

Selengkapnya baca, 2000 Lansia di Batam Disuntik Vaksin Sinovac, Vaksinasi di Mall Botania 2 Dibagi 3 Sif

Kejadian Populer Batam: Berita DS Dokter Cabul hingga Jadwal Terakhir Pelayaran PELNI

5. 3 Tempat Usaha di Batam Dapat 'Surat Cinta', Abai Protokol Kesehatan, Ada yang Sudah SP 3

Razia protokol kesehatan di masa pandemi covid-19 kembali digencarkan Tim Terpadu Kota Batam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya mendatangi sejumlah titik keramaian seperti tempat usaha, Rabu (21/4/2021) malam.

Ia melaporkan, terdapat dua titik yang didatangi, yakni di Batamkota dan Bengkong.

Razia protokol kesehatan ini melibatkan tim Satpol PP Batam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DBM PTSP) Batam, Bagian Hukum Setdako Batam, Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, TNI-Polri, dan Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

"Temuan di lapangan, para pelaku usaha masih didapati tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Perwako Nomor 49 tahun 2020," ujar Salim, Kamis (22/4/2021).

Selengkapnya baca, 3 Tempat Usaha di Batam Dapat 'Surat Cinta', Abai Protokol Kesehatan, Ada yang Sudah SP 3

Kejadian Populer Batam: Dari Isu KLB di Internal PKB hingga Rudi Terseret Tudingan Minta Jatah

6. BANJIR, 2 Motor Mogok saat Lewat di Jalan Marina City Sekupang Batam

Diguyur hujan sebentar, jalan lintas Marina City, Sekupang atau tepatnya di depan Hotel Harris Sekupang Batam banjir.

Pantauan Tribun Kamis (22/4/2021) siang, arus lalu lintas di jalan itu tergenang air.

Sejumlah pengendara yang melintas harus mengurangi kecepatan. 

Ada yang mengangkat kaki, dan bahkan putar balik.

"Parah ni, airnya lumayan tinggi," kata pengendara yang melintas. 

Keluhan itu dilontarkan sejumlah pengendara yang melintas. 

Suasana banjir itu menjadi tontonan warga yang melintas.

Apalagi ada dua kendaraan yang mogok.

Selengkapnya baca, BANJIR, 2 Motor Mogok saat Lewat di Jalan Marina City Sekupang Batam

Kejadian Populer Batam: Dari KPK Periksa Syamsul Bahrum hingga Cara Membuat Kartu Identitas Anak

7. Pengawas Ketenagakerjaan Investigasi Kecelakaan Kerja di PT Marcopolo Shipyard Batam, 1 Tewas

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah kerja Kota Batam masih menginvestigasi penyebab kecelakaan kerja di PT Marcopolo Shipyard.

Dalam insiden itu, seorang pekerja bernama Calvin Alfahrizi (21) tewas, setelah terjatuh dari tangga kapal dengan ketinggian 12 meter pada Senin (19/4/2021) lalu.

"Masih dicari tahu penyebabnya. Tim masih berada di lapangan sampai hari ini," ucap Kepala Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kepri wilayah kerja Batam, Sudianto saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (22/4/2021).

Ia melanjutkan, tim pengawas masih mengumpulkan sejumlah bukti penyebab laka kerja.

Proses investigasi meliputi banyak hal. Mulai dari penyebab kecelakaan, adakah kelalaian pekerja hingga kelalaian dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal ini dianggap sangat penting, mengingat K3 sangat berdampak terhadap keselamatan pekerja.

"Kalau untuk korban yang meninggal, baru ini yang meninggal," katanya.

Disinggung mengenai sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan K3 ini, Sudianto menjawab, sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1970 pasal 11 C menyebutkan, perusahaan wajib menyediakan secara cuma-cuma semua alat perlindungan diri tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya.

Termasuk setiap orang yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.

Pada pasal 15 ayat 2 menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menjalankan K3, dapat diberikan ancaman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100 ribu.

Selengkapnya baca, Pengawas Ketenagakerjaan Investigasi Kecelakaan Kerja di PT Marcopolo Shipyard Batam, 1 Tewas

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS

Baca Juga Berita lain tentang KEJADIAN

Baca Juga Berita lain tentang BATAM

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved