Jejek Penyidik KPK Pemeras Wali Kota, Akpol 2010 Masuk KPK Sejak 2019, Nilainya di Atas Rata-rata

AKP Stepanus Robin Pattuju yang bertugas di KPK sebagai penyidik statusnya berganti menjadi tersangka kasus korupsi suap dari Wali Kota Tanjungbalai

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jejek Penyidik KPK Pemeras Wali Kota, Akpol 2010 Masuk KPK Sejak 2019, Nilainya di Atas Rata-rata 

Kini Stepanus bersama Maskur dan Syahrial sudah menjadi tersangka pengurusan perkara di KPK.

Sementara kasus di Pemkot Tanjungbalai tetap berlanjut dan sudah ada tersangka yang dijerat tapi belum diumumkan.

Terkait keterlibatan Stepanus dalam kasus suap ini, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya masih menunggu proses penyidikan yang ditangani oleh KPK terlebih dahulu.

BIODATA - Oknum penyidik kepolisian di KPK diduga melakukan pemerasan sebsar Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai. FOTO: M SYAHRIAL
BIODATA - Oknum penyidik kepolisian di KPK diduga melakukan pemerasan sebsar Rp 1,5 miliar ke Wali Kota Tanjungbalai. FOTO: M SYAHRIAL (ISTIMEWA)

"Kalau terbukti pemerasan ya sudah pidana itu.

Sudah sangat nyata itu, kalau terbukti pemerasannya itu sudah masuk pidana," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (23/4/2001).

Rusdi masih belum bisa berbicara banyak mengenai status keanggotaan AKP Stepanus.

Dia kembali menegaskan Polri masih menunggu proses hukum yang ditangani oleh KPK.

"Yang jelas kita menghargai proses sekarang yang sedang berjalan di KPK.

Itu kita hargai, Polri menghargai itu.

Kita tunggu saja proses yang sedang dilaksanakan di internal KPK," pungkasnya.

Baca juga: Cita Citata Ogah Datang Jika Dipanggil KPK, Disebut Terima 150 Juta di Skandal Suap Kemensos

Baca juga: Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Miliaran, Punya Kekayaan Belasan Miliar, Ternyata Ini Modusnya

Baca juga: Pejabat China Ini Dijatuhi Hukuman Mati Setelah Terbukti Minta Suap, Korupsi, Punya Istri Simpanan

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved