Muslikhah TKW di Singapura Disiksa Majikan, Makan Kapas Kotor dan Rontokan Rambut di Kamar Mandi
Nasib tragis dialami seorang Asisten Rumah Tangga asal Indonesia di negeri jiran, Singapura yang disiksa majikannya dengan cara dipaksa makan kapas
Malamnya, Tan memanggil ART ke kamarnya dan mengatakan ia tidak bisa tidur lantaran kakinya sakit.
Tan meminta korban memijat kakinya.
Namun korban tertidur saat memijat kaki.
Tan mencubit lengan bawah ART dan menyuruhnya jangan tertidur lagi.
Meski merasa sakit, ART melanjutkan pijatannya.
Belakangan, korban memberi tahu kakak perempuannya tentang kasus yang dialaminya.
Kakak korban menelepon dan meminta bantuan Sentra Pegawai Domestik.
Polisi kemudian mendatangi kediaman Tan, dan korban dibawa ke rumah sakit dengan lebam-lebam di kening dan lengannya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Kathy Chu mengatakan, Tan tidak mengakui perbuatannya pada awal penyelidikan.
Korban tidak bekerja selama tujuh bulan, sejak April 2019 hingga ia mendapatkan pekerjaan baru pada Desember 2019.
Chu menuntut Tan hukuman penjara 12-15 pekan dan kompensasi sedikitnya 3.200 dolar AS atas penyiksaan dan hilangnya pendapatan selama tidak bekerja.
Kuasa hukum terdakwa semula meminta hukuman percobaan atau denda.
Namun ketika hakim menolaknya, kuasa hukum meminta hukuman penjara tidak lebih dari enam pekan dan perintah kompensasi yang lebih ringan.
Ia mengatakan, ini baru kasus pertama kliennya dan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah sifat dia sebenarnya.
Disebutkan, Tan telah mempekerjakan ART selama 10 tahun dan tidak ada kasus sebelumnya.
Baca juga: Nestapa TKI di Batam, Hairun Tunda Pulang ke Jawa Setelah Istri Positif Covid-19
