PEMBUNUHAN DI BATAM
Kronologi Kematian Siprianus Apiatus Dari Rutan Batam, Pelaku Menendang Dada
Sebelumnya menghuni kamar C 8 Rutan Batam, warga binaan Siprianus mendekam di Blok B 7. Di situlah ia mendapat tindak kekerasan dari rekan sekamarnya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kematian seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam Siprianus Apiatus Bin Philipus akhirnya terungkap.
Sebulan setelah kematiannya, polisi menetapkan tiga warga binaan Rutan Batam sebagai tersangka pengeroyokan yang berujung meninggalnya Siprianus.
Tersangka pertama yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.
Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.
Sementara dua warga binaan lainnya yakni Rinaldo Putra, terlibat karena ikut memukul.
Yang bersangkutan mendekam di Rutan atas kasus pencurian.
Lalu satu pelaku lainnya adalah Adi Saputra als Adi juga terjerat kasus pencurian.
Siprianus menghembuskan napas terakhirnya setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/2021).
Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.
Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Kemudian dari hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, ditemukan ada tanda kekerasan yang membuat organ di dalam tubuh Siprianus tidak berfungsi hingga menyebabkan kematiannya.
Berikut kronologi kematian korban dari pihak Rutan Batam.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIA Barelang Batam Ismail menjelaskan kronologi lengkap kematian korban.
Dua bulan sebelum meninggal dunia, Siprianus mendekam di Blok B7 Rutan Batam.
Saat di blok itu, korban diminta pelaku utama Muhammad Yandi dan Rinaldo untuk mengipas, tetapi ditolak Siprianus. Alasan saat itu kakinya sedang sakit.
Mendengar jawaban itu, Muhammad Yandi atau Will Yandi menampar korban sebanyak dua kali.