PEMBUNUHAN DI BATAM

Kronologi Kematian Siprianus Apiatus Dari Rutan Batam, Pelaku Menendang Dada

Sebelumnya menghuni kamar C 8 Rutan Batam, warga binaan Siprianus mendekam di Blok B 7. Di situlah ia mendapat tindak kekerasan dari rekan sekamarnya

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
Kronologi Kematian Warga Binaan Siprianus Apiatus Bin Philipus Dari Rutan Batam. Foto Kepala Pengamanan Rutan Batam Ismail beberapa waktu lalu 

Tiga tersangka merupakan warga binaan satu kamar dengan Siprianus Apiatus Bin Philipus sebelum korban pindah ke Blok C nomor 8. 

Pria 27 tahun kasus pengeroyokan dengan ancaman hukuman 1,6 tahun tersebut meninggal setelah mendapatkan perawatan dua jam di RSUD Embung Fatimah, Sabtu (10/4/20210 sekira pukul 10.00 WIB.

Mulanya, Siprianus diduga mengalami penyakit lambung.

Ia sempat menjalani perawatan di klinik Rutan Kelas IIA Barelang Batam.

Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan tiga tersangka tersebut ditetapkan setelah Unitreskrim Polsek Sagulung menerima hasil visum dan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf.
Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

"Kami baru menerima hasil outopsi dari rumah sakit pada minggu lalu.

Dari hasil autopsi ditemukan ada tanda kekerasan yang membuat organ di dalam tubuh korban tidak berfungsi hingga menyebabkan kematian," ungkap Yusuf, Senin (10/5/2021).

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Yandi sebagai Kepala Kamar kasus pencurian pecah kaca.

Ia diketahui sebagai pelaku utama dari kasus ini.

Sementara dua warga binaan lainnya yakni Rinaldo Putra, terlibat karena ikut memukul.

Yang bersangkutan mendekam di Rutan atas kasus pencurian.

Baca juga: Polsek Sagulung Tunggu Hasil Autopsi Kematian Siprianus Warga Binaan Rutan Batam

Baca juga: Pernikahan Dini di Batam, Terbongkar saat Si Istri Buat Laporan ke Polsek Sagulung

Lalu satu pelaku lainnya adalah Adi Saputra als Adi juga terjarat kasus pencurian.

"Kejadianya spontan, kepala kamar melakukan pemukulan dan yang lain ikut," kata Yusuf.

Saat ini unit reskrim Polsek Sagulung masih melakukan pemeriksaan secara maraton.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 angka ke 3e juncto pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved