PEMBUNUHAN DI BATAM
Kronologi Kematian Siprianus Apiatus Dari Rutan Batam, Pelaku Menendang Dada
Sebelumnya menghuni kamar C 8 Rutan Batam, warga binaan Siprianus mendekam di Blok B 7. Di situlah ia mendapat tindak kekerasan dari rekan sekamarnya
KELUARGA Ucap Syukur
Kuasa hukum keluarga Siprianus Apiatus Bin Philipus (27), warga binaan yang tewas setelah mendapatkan Perawatan di RSUD Embung Fatimah ucap terima kasih kepada Polsek Sagulung.
Dia mengatakan sejak awal kejadian pihaknya sudah merasa ada kejanggalan.
"Kami sudah mendapatkan informasi bahwa polisi sudah menetapkan tersangka atas kasus kematian tahanan di Rutan Batam," kata kuasa hukum keluarga korbam, Adv. Natalis N. Zega, Senin (10/5/2021).
Dia mengharapkan kepada pihak kepolisian agar membongkas kasus tersebut, sampai ke akar-akarnya.
Pihaknya tidak ingin terjadi kasus yang sama di lembaga pemaayarakatan lainnya.
Karena warga binaan yang di dalam Lapas, maupun Rutan yang ada di Indonesia memiliki keluarga, yang masih mengharapkan kepulangan keluarganya setelah selesai menjalani masa tahanan,"kata Natalis.
Dia juga menjelaskan pihkanya sebagai kuasa hukum dari keluarga tetap akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
"Kami juga berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh petugas di Rutan maupun dilembaga pemasyarakatan lainnya, agar tidak terjadi hal yang sama," kata Natalis.
Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga tahanan meninggal di dalam Rutan, tidak terima anggota keluarganya meninggal, keluarga tempuh jalur hukum. Untuk memastikan kematian korban.
Keluarga Apiatus Bin Philipus (27), WBP di Rumah Tahanan Kelas IIA Barelang Batam, tidak terima atas kasus meninggalnya keluarga mereka. Pasalnya selama korban tidak pernah mengeluh kepada keluarga.
"Kita hanya menuntut keadilan dan keterangan yang jelas mengenai penyebab kematian korban," kata Natalis Zega dari Peradi Batam Raya,mewakili keluarga, Senin (12/4/2021).
Natalis, menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi di Rumah Sakit Bayangkara Polda Kepri.
Dia mengatakan keluarga tidak terima kematian korban, karena dua minggu sebelum kematian korban, pihak keluarga masih komunikasi dengan korban.
Bahkan korban juga masuk dalam daftar program Asimilasi di rumah.
"Jadi keluarga sudah melengkapi berkas pengajuan asimilasi, bahkan informasi dari pihak Rutan korban akan mendapatkan giliran asimilasi pada 29/3/2021 lalu.
Kita tidak tahu apa kendalanya, kita dapat kabar Sabtu lalu dan itupun memberitahukan bahka korban menninggal,"kata Natalis.
Dia menjelaskan pihak keluarga menempuh jalur hukum untuk mendapatkan informasi yang seadil-adilnya atas kematian korban.
"Kami tidak mau menduga-duga," kata Natalis.
(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam