Soal Vina Saktiani 'Calo IPDN', BKPSDM Tanjungpinang: Sudah Non Jon Sejak Januari 2021

Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang Said Zainal Arifin menyebut, Vina Saktiani sudah dinonjobkan dari jabatannya sejak Januari 2021.Vina jarang ke kantor

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Soal Vina Saktiani 'Calo IPDN', BKPSDM Tanjungpinang: Sudah Non Jon Sejak Januari 2021. Foto halaman depan kantor Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tanjungpinang. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang buka suara terkait kasus Vina Saktiani.

Diketahui oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang itu tersandung kasus dugaan penipuan dalam penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) senilai Rp 300 juta. Saat ini Vina Saktiani sudah dinonjobkan dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Sekretaris BKPSDM Tanjungpinang, Said Zainal Arifin.

Ia menyebut, Vina Saktiani telah dinonjobkan dari jabatan eselon IV sejak awal Januari 2021 lalu.

Vina sebelumnya menjabat kursi eselon IV di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Tanjungpinang. Karena jarang masuk kantor, Vina Saktiani dijatuhi hukuman disiplin yaitu dinonjobkan.

"Dinonjobkan, harus masuk kantor, tetapi tidak diberikan jabatan, karena saat ini masih menjalani proses hukum," ujar Said, Jumat (28/5/2021).

Said menerangkan, ia tidak mengetahui secara persis penyebab Vina Saktiani tidak pernah datang ke kantor.

Hal itu pula yang membuat BKPSDM Tanjungpinang menyurati Vina Saktiani sebanyak tiga kali untuk menghadap, dan tidak mendapatkan hasil.

"Tidak ada pemberitahuan, Vina tidak diberikan tunjangan kinerja," ujarnya.

Dua Kali Mangkir Dipanggil Polisi

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan dalam penerimaan seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) terus berlanjut.

Kasus yang menjerat Vina Saktiani sebagai tersangka itu bahkan akan memasuki babak baru.

Pasalnya, Satreskrim Polres Tanjungpinang akan menjemput paksa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang tersebut.

Hal itu lantaran Vina Saktiani telah mangkir dari panggilan polisi sebanyak dua kali. Panggilan pertama pada Senin (26/4/2021), kemudian pemanggilan yang kedua pada awal Mei 2021 yang lalu.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan pihaknya akan menjemput paksa Vina Saktiani. Sebab Vina Saktiani tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian.

"Kita akan lakukan upaya lain, dengan menjemput secara paksa," ujar AKP Rio, Jumat (21/5/2021).

Sebelumnya, Penasehat Hukum Vina Saktiani, Agus Riawantoro menyampaikan bahwa Vina absen dari panggilan polisi pada Senin (26/4/2021) lalu karena sedang berada di Pekanbaru, Riau.

"Ya Vina tidak bisa memenuhi undangan Satreskrim, karena yang bersangkutan posisinya di Pekanbaru," terang Agus.

Agus mengaku telah mengajukan surat permohonan kepada Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Vina Saktiani setelah selesai Lebaran Idul Fitri.

"Karena Vina bisa kembali ke sini saat lebaran. Jadi mengajukan surat permohonan dan meminta untuk pemeriksaan selesai lebaran. Ini Sifatnya permohonan kita dan terserah pihak Kepolisian apakah diterima atau tidak," ungkapnya.

Diketahui ASN yang kini bertugas di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang itu telah menipu korbannya senilai Rp 300 juta.

Akibat perbuatannya itu, Vina Saktiani ditetapkan polisi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Siapa Vina Saktiani?

Sebelumnya diberitakan, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang, Vina Saktiani yang berstatus tersangka jadi perhatian publik, khususnya warga Tanjungpinang.

Bagaimana tidak, ia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang setelah mendapat laporan dari anggota DPRD Bintan Tarmizi.

Vina Saktiani meyakinkan wakil rakyat di Kabupaten Bintan itu, jika dapat memasukkan keluarganya masuk ke IPDN.

Uang Rp300 juta pun sudah disetor dengan harapan memuluskan niat menjadi praja IPDN itu.

Siapa sebenarnya Vina Saktiani?

TribunBatam.id pun mencoba menelusuri jejak karir yang bersangkutan di Pemko Tanjungpinang.

Vina Saktiani diketahui masih bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tanjungpinang sejak bulan Januari 2021.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama sejumlah OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang menggelar penyusunan RKPD Tahun 2022 dalam Forum Perangkat Daerah
Wali Kota Tanjungpinang Rahma bersama sejumlah OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang menggelar penyusunan RKPD Tahun 2022 dalam Forum Perangkat Daerah (tribunbatam.id/istimewa)

Seorang pegawai Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan atau Bappelitbang Tanjungpinang, Susi mengungkap, Vina Saktiani berdinas sebagai PNS di Bappelitbang Tanjungpinang selama setahun di masa kepemimpinan Ruli Friadi.

"Selama bekerja di Bappelitbang, dia jarang masuk kantor juga. Kita pun disini tidak terlalu mencampuri sih, lebih ke fokus kerjaan masing-masing," ujarnya.

Kapada Tribunbatam.id, Susi menjelaskan jika Vina Saktiani telah dinon jobkan dari jabatan sebelumnya.

Sekarang dia sudah di BKD karena sudah non job, di sini dia terhitung bekerja lebih kurang setahunan lah," bebernya saat ditemui di Kantor Bappelitbang, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (27/4/2021).

Dua Tahun Jabat Lurah Tanjung Ayun Sakti

Tidak hanya bertugas di Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kota Tanjungpinang, Vina Saktiani juga pernah menjabat sebagai Lurah Tanjung Ayun Sakti pada periode tahun 2016 hingga 2018.

Informasi tersebut berhasil dihimpun oleh Tribunbatam.id saat melakukan penelusuran lansung ke Kantor Lurah Tanjung Ayun Sakti.

Salah satu Staf Kantor Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Alfin yang telah mengabdi sejak tahun 2014 mengatakan, selama dua tahun Vina Saktiani menjabat tidak pernah diterpa masalah dalam kepemimpinannya.

Baca juga: Anggota DPRD Bintan Korban Tipu Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Jamin Masuk IPDN

Baca juga: OKNUM ASN Pemko Tanjungpinang Dilapor Kasus Penipuan, Rahma: Harus Tanggung Jawab

"Bu Vina menjabat sebagai Lurah disini tahun 2016-2018, dan selama 2 tahun itu saya sebagai staff merasa nyaman selama kepemimpinannya," akuinya kepada Tribunbatam.id

Alfin pun menyebutkan, setelah selesai menjabat sebagai Lurah Tanjung Ayun Sakti , Vina Saktiani mendapat posisi jabatan sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Tanjungpinang Timur.

"Nah seingat Saya, sebelum sebagai Lurah Tanjung Ayun Sakti, beliau sempat menjadi Lurah di Tanjungpinang Kota," bebernya.

Tidak hanya itu, menurut Alfin selama menjadi Lurah Vina memiliki hubungan komunikasi yang baik dengan staf-stafnya di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

"Sikap profesionalitas dalam pekerjaan dan kepemimpinannya menjadi terkesan buat para staf dan juga baik tidak ada masalah lah bagi kami, dia bisa memperlakukan bawahannya dengan adil," ujar Alfin.

Dalam pembinaan khusus kepada para staf, lanjut Alfin, Vina tidak terkesan suka marah-marah dan arogan sebagai pemimpin

"Kadang kita sebagai staf juga ada kesilapan akan berbagai kesalahan, tapi perlakuan beliau beda. Terkadang ada juga tipe pemimpin yang suka marah-marah dan arogan sehingga membuat kita tidak nyaman," terangnya.

Ditanya apakah mengetahui kasus yang menimpa Vina Saktiani, Alfin memilih untuk tidak berkomentar lebih.

"Saya hanya tahu informasi sekilas, no comment lah untuk itu. Tapi kalau selama dua tahun menjabat sebagai Lurah tidak pernah ada masalah di sini," tukasnya. (TribunBatam.id/Endra Kaputra/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved