Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, AKP Stepanus Robin Berpeluang Aktif Lagi di Polri
Di tengah polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK hari ini dijadwalkan melantik 1.271 pegawai yang lulus asesmen TWK menjadi Aparatur Sipil Negara
40. Abdan Syakuro
41. Ronald Paul
42. Panji Prianggoro
43. Damas Widyatmoko
44. Rahmat Reza Masri
45. Benydictus Siumlala Martin Sumarno
46. Adi Prasetyo
47. Ita Khoiriyah
48. Tri Artining Putri
49. Christie Afriani

50. Rieswin Rachwell
51. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan
52. Wisnu Raditya Ferdian
53. Teuku Rully
54. JN
55. EO
56. YA
57. DT
58. FP
59. NL
60. SD
61. GS
62. UK
63. IA
Baca juga: Reaksi Komjen Firli Usai Jokowi Sebut TWK Bukan Dasar Berhentikan 75 Pegawai: KPK Tak Pernah Memecat
64. TT
65. HN
66. RN
67. SA
68. AR
69. KN
70. DW
71. NM
72. AM
73. IN
74. TP
75. RD
Sejumlah nama tak ditampilkan redaksi demi alasan keamanan.

AKP Stepanus Robin Pattuju berpeluang kembali ke institusi Polri
Sementara itu Polri membuka peluang menerima kembali AKP Stepanus Robin Pattuju yang telah dipecat secara tidak hormat sebagai penyidik KPK usai terlibat kasus suap Rp 1,6 miliar.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya akan memeriksa status keanggotaan AKP Robin.
Jika masih berstatus anggota aktif, maka AKP Robin akan kembali ke institusi Polri.
"Nanti kita cek dari dewas KPK, kalau memang yang bersangkutan masih bekerja di polisi ya tetap bekerja di polisi," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/5/2021).
Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu surat keputusan resmi dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Nanti kita lihat dulu suratnya, nanti akan ada tindak lanjut dari kepolisian," ujar dia.
Baca juga: Dugaan Pemerasan Rp 1 Miliar ke Wali Kota Nonaktif Cimahi oleh Oknum Penyidik KPK Terus Ditelusuri
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Dewas menganggap Robin telah menerima suap sekitar Rp 1,6 miliar.
"Menghukum terperiksa (Robin) dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Suap itu diterima dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial untuk menutup pengusutan perkara korupsi dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Saat Robin menerima suap itu, kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai masih berstatus penyelidikan.
Dewas menilai Robin melanggar Pasal 4 Ayat 2 Huruf a, b, dan c Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Baca juga: Biodata Novel Baswedan, Sebut Bakal Dipecat dari Penyidik KPK, Kiprahnya Tak Main-main
Baca juga: Penyidik KPK Personel Polri Peras Wali Kota Tanjungbalai Rp 1,5 Miliar, ICW: Sudah Bobrok
Baca juga: Fakta Terbaru Penangkapan Penyidik KPK dari Polri Berpangkat AKP, Diduga Peras Pejabat
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)
Artikel ini kompilasi dari AKP Stepanus Robin Berpeluang Kembali Aktif di Polri Usai Dipecat KPK Terkait Kasus Suap dan Ini Daftar Lengkap 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan