CORONA KEPRI

Jam Malam Selama PPKM Mikro Batam Diatur Lebih Ketat Berlaku Setiap Hari

Seperti diketahui, PPKM Mikro Batam mulai berlaku Rabu (7/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
JAM MALAM - Suasana sekitar jalan Taman Raya, Kota Batam, Kepri setelah didatangi Tim Satgas Covid-19 Batam, Sabtu (3/7/). Pemko Batam menerapkan jam malam selama PPKM Mikro Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberlakukan jam malam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam.

Pembatasan aktivitas malam setiap hari itu berlaku sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro Batam, Warga Batam diminta tidak melakukan kegiatan usaha pada supermarket/swalayan, retail modern, pasar tradisional, toko kelontong, warung makan, pedagang kaki lima hingga tempat usaha.

Penerapan jam malam ini juga berdampak pada jam operasional angkutan umum TransBatam/DAMRI.

Sopir Transbatam menjalani test kadar alkohol
Sopir Transbatam menjalani test kadar alkohol (TRIBUNBATAM.ID/Eko Setiawan)

Pemberlakuan jam malam saat PPKM Mikro Batam ini dikecualikan bagi Satgas Penanganan Covid - 19, petugas PPKM berbasis mikro dan sektor esensial.

Seperti kesehatan, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, konstruksi, dan sektor vital masyarakat dalam keadaan darurat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi pun diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Seperti diketahui, PPKM Mikro Batam ini mulai berlaku Rabu (7/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Aturan baru PPKM Mikro Batam ini juga mengatur penggunaan transportasi umum termasuk jasa transportasi online.

Meski diperbolehkan beroperasi, mereka diminta untuk mengatur kapasitas 50 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Ini juga berlaku bagi jasa transportasi konvensional, termasuk sewa kendaraan rental.

Baca juga: PPKM Mikro Berlaku di Batam, Tim Bakal Sidak Perkantoran dan Kawasan Industri

Baca juga: PPKM Mikro Batam, Kapasitas Rumah Ibadah Dibatasi Maksimal 25 Persen

Baca juga: DAFTAR Aturan di Mal hingga Tempat Kerja Selama PPKM Mikro Batam hingga 20 Juli 2021

Sanksi administratif hingga ancaman penutupan tempat usaha, siap menjerat pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM Mikro Batam ini.

Dasar hukumnya KUHP Pasal 212 sampai pasal 218.

Undang Undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Undang Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah yang mengatur teknis terkait itu.

KAPASITAS Rumah Ibadah Dibatasi

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro Batam mulai berlaku sejak Rabu (7/7) kemarin.

Setidaknya terdapat 11 poin yang wajib dijalankan dalam PPKM Mikro yang berlaku hingga 20 Juli 2021.

Salah satunya mengenai pelaksanaan kegiatan beribadah serta tempat umum lainnya.

Di Batam, disepakati poin ini tetap dapat dilaksanakan selama PPKM Mikro dengan sejumlah catatan.

Seperti diketahui, selain Kota Batam terdapat 3 daerah lainnya di Provinsi Kepri yang diminta menerapkan PPKM Mikro sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021.

Sejumlah wilayah tersebut meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Natuna.

Dalam pertemuan bersama sejumlah perwakilan tokoh agama, ormas serta Forkopimda Rabu (7/7) disepakati, jika pelaksanaan kegiatan ibadah selama PPKM Mikro Batam serta tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan.

Meski demikian, terdapat ketentuan mulai dari pembatasan kapasitas sebanyak 25 persen serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Suasana ibadah shalat tarawih perdana di Masjid Agung Batam Center, Senin (12/4/2021).
Suasana ibadah shalat tarawih perdana di Masjid Agung Batam Center, Senin (12/4/2021). (TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI)

Menjaga jarak minimal 2 meter dan tidak bersalaman diatur dalam poin PPKM Mikro Batam ini.

Kebijakan pada rumah ibadah selama PPKM Mikro Batam ini sebelumnya dibenarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain Umar.

Dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 25 persen, menurutnya tidak akan sulit dalam menerapkan jaga jarak.

Adapun protokol kesehatan yang diwajibkan adalah jaga jarak antar jemaah, memakai masker, membawa perlengkapan ibadah pribadi, cek suhu tubuh, dan mempersingkat waktu ibadah.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat masih menjadi hal utama yang ditekankan dalam pelaksanaan kegiatan ibadah selama masa PPKM Mikro.

Meski kegiatan keagamaan masih diperbolehkan, namun pengurus vihara dan pura ada yang memilih menutup sementara tempat ibadahnya.

Serta sebagian gereja lebih memilih menjalankan ibadah secara virtual.

"Kalau dulu protokol kesehatan sangat ketat.

Saya lihat di masjid-masjid sering ada petugas membawa alat ukur suhu tubuh di pintu-pintu masuk.

Tapi sekarang sepertinya kebiasaan itu agak luntur.

Jadi kami ingatkan kembali kepada para pengurus masjid dan jamaah, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin," tegas Zulkarnain.

Walikota Batam Muhammad Rudi Salat Tarawih Berjemaah di Masjid Agung Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu.
Walikota Batam Muhammad Rudi Salat Tarawih Berjemaah di Masjid Agung Batam. Foto diambil beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

Penerapan PPKM Mikro kali ini ditargetkan berlangsung hingga tanggal 20 Juli 2021.

Tanggal itu bertepatan dengan hari raya kurban 1442 hijriah.

Maka saat rapat itu juga ditetapkan prosedur pelaksanaan ibadah kurban.

Zulkarnain menjelaskan, shalat Idul Adha diputuskan tetap berlangsung di lapangan.

Para pengurus masjid diimbau untuk tidak melaksanakan shalat Idul Adha di dalam ruangan Masjid atau Musala.

Selain itu, jamaah yang mengikuti shalat juga wajib menjaga jarak.

Dalam penyembelihan hewan kurban, juga ditetapkan aturan bahwa panitia kurban wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Di samping itu, sebelum melaksanakan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban, panitia harus sudah menjalani Rapid Test Antigen.

"Panitia harus sudah divaksin dan Rapid Test Antigen.

Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar.
Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar. (TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING)

Nanti kami dari Kemenag akan mendata panitianya melalui KUA, di masing-masing masjid dan musala untuk divaksin," tambah Zulkarnain.

Pelaksanaan kurban juga diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kendati jumlah panitia kurban tidak dibatasi dan situasional, namun diwajibkan untuk menghindari kerumunan selama kegiatan pemotongan hewan kurban.(TRIBUNBATAM.id/Thomm Limahekin/Ichwan Nur Fadillah/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved