CORONA KEPRI

PPKM Mikro Kepri, Satpol PP Bintan Awasi Aktivitas Warga di Atas Pukul 20.00 Wib

Kasatpol PP Bintan Raja Muhammad menyebut, pihaknya menurunkan sebanyak 100 personel terkait pengawasan PPKM Mikro di Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
PPKM Mikro Kepri, Satpol PP Bintan Awasi Aktivitas Warga di Atas Pukul 20.00 Wib. Foto suasana saat tim gabungan melakukan penyekatan jam malam terkait PPKM Mikro di Tugu Tanjak Kijang Kota Kabupaten Bintan, Kamis (8/7/2021) malam 

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kota Cirebon Provinsi Jawa Barat ini mengaku akan mengikuti aturan Pemerintah guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Suasana saat Camat Toapaya Nepy Purwanto memborong gorengan salah satu pedagang di Km 16 Desa Toapaya Selatan saat razia yustisi, menegakkan PPKM skala mikro, Rabu (7/7/2021) malam.
Suasana saat Camat Toapaya Nepy Purwanto memborong gorengan salah satu pedagang di Km 16 Desa Toapaya Selatan saat razia yustisi, menegakkan PPKM skala mikro, Rabu (7/7/2021) malam. (tribunbatam.id/istimewa)

"Kalau kami pedagang dan warga ini ikut saja dengan aturan pemerintah, meskipun memang sedikit berat tutup jam 8 malam. Tapi apa boleh buat," terang bapak dua anak ini.

Saat ditanyakan apakah akan berjualan lebih awal, Subakri mengakui hal itu dan akan berdagang gorengan lebih awal lagi dari biasanya.

"Jadi nanti saya akan mulai berdagang pukul 9 pagi dari biasanya sekitar pukul 11-12 siang,"terangnya.

Subakri mengaku kebijakan pembatasan aktivitas usaha itu pasti berpengaruh terhadap omzetnya.

Lantaran biasanya dari pukul 8 sampai 10 malam, masih ada yang membeli gorengannya dan lumayan ramai.

"Tetapi kan, kalau rezeki itu tidak kemana. Yang penting kita ikhlas saja. Mungkin ada hikmah di balik ini semua, untuk kepentingan kita bersama,"terangnya.

Pemberlakuan tutup usaha pukul 20.00 Wib ini juga berlaku bagi seluruh warung kopi di wilayah Bintan.

Perihal aturan itu, salah satu pekerja di salah satu warung kopi di Km 16 Toapaya mengakui, kini mereka tutup pukul 20.00 Wib

"Ya, warung kopi juga diberlakukan tutup jam 8 malam mulai kemarin," terang Ayu.

Aturan itu diketahuinya ketika tim gabungan mendatangi warung kopi yang dijaga olehnya.

"Kemarin kan tim gabungan kemari, dan mengatakan tutup jam 8 malam guna mengantisipasi penyebaran covid-19,"ungkapnya.

Ia pun menambahkan, kebijakan ini berlaku dari tanggal 6-23 Juli 2021 nanti.

Sementara itu, Camat Toapaya Nepy Purwanto mengaku, saat menggelar operasi, mereka masih menemukan pedagang yang jualan lewat dari pukul 20.00 Wib.

Nepy mengajak kepada para pedagang dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan PPKM skala mikro dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Toapaya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved