CORONA KEPRI
PPKM Darurat Tanjungpinang Berlaku 9 Hari Mulai Senin 12 Juli 2021
Terkait PPKM Darurat di Tanjungpinang, Walikota Rahma menyebut jika ibu kota Provinsi Kepri itu diurutan nomor satu.
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Tanjungpinang bakal berlaku selama 9 hari mulai tanggal 12 Juli 2021.
Wali kota Tanjungpinang Rahma pun telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Nomor: 443.1/980/6.1.01/2021 tentang PPKM darurat Covid-19.
Tanjungpinang dan Batam menjadi dua daerah di Provinsi Kepri yang diminta memberlakukan PPKM Darurat.
Total ada 15 daerah di Indonesia yang memberlakukan PPKM Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali.
Terus meningkatnya kasus baru covid-19 di Tanjungpinang ditambah status Zona Merah Covid-19 menjadi salah satu penyebanya.
Rahma mengungkapkan, jika saat ini Tanjungpinang berada di urutan pertama.

PPKM Darurat Tanjungpinang yang berlaku mulai 12 hingga 20 Juli 2021 itu, bakal dievaluasi sesuai kondisi pandemi virus corona di Tanjungpinang.
Menurutnya, kondisi ini memang membatasi kegiatan dan aktivitas, namun karena suatu instruksi maka harus dilaksanakan.
"Karena ini kondisi darurat, maka tidak dapat bergeser dari ketentuan Inmendagri.
Otomatis sepenuhnya melaksanakan perintah dari pusat.
Tidak dapat ditawar karena menyangkut penyelamatan dan perlindungan masyarakat Kota Tanjungpinang," jelasnya usai memimpin rapat persiapan penerapan PPKM darurat, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/7) sore.
Terdapat sanksinya yang diatur dalam UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, UU No 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan serta UU No 1 tentang peraturan hukum pidana (KUHP).
Bagi orang yang menghalang-halangi ataupun melanggar ada ketentuan pidana yang nantinya akan ditangani oleh pihak kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan.
Adapun Isi Surat Edaran tentang PPKM Darurat Covid-19 di antaranya:
Baca juga: Jelang PPKM Darurat Batam, Kasus Baru Covid-19 Bertambah 253 Orang
Baca juga: PPKM Darurat di Batam Berlaku Senin 12 Juli 2021, Wali Kota: Maaf sudah Mengganggu
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)
- Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
- Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
- Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50%
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima beli bungkus dibawa pulang (delivery/take away) dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
- Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Pelaksanaan Resepsi Pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat;
- Pelaku perjalanan domestik:
1) Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
Baca juga: Berita Populer Batam: Kakak Polisikan Adiknya, PPKM Darurat hingga Pelayanan Grand Batam Mall
2) Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
3) Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin;
4) Pemerintah Kota Tanjungpinang dapat melakukan test antigen kepada penumpang yang masuk ke wilayang Kota Tanjungpinang dalam rangka penguatan 3T (testing, tracing, treatment).
- Pelaksanaan PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan
- Walikota Tanjungpinang didukung penuh oleh DPRD Kota Tanjungpinang,TNI, Polri, Kejaksaaan dan Pengadilan Negeri dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat COVID-19. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri