CORONA KEPRI

PPKM Level 4 di Tanjungpinang Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2021, Ini Dasarnya

Penerapan PPKM level 4 di Tanjungpinang diperpanjang mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
PPKM Level 4 di Tanjungpinang Diperpanjang Hingga 8 Agustus 2021. Foto: ilustrasi PPKM Level 4 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Tanjungpinang kembali diperpanjang, terhitung sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Saat dikonfirmasi, Koordinator Lapangan Prokes Internal Pemerintah Kota Tanjungpinang, Surjadi membenarkan hal tersebut.

Ia mengatakan, keputusan untuk memperpanjang waktu PPKM Level 4 tersebut berdasarkan rapat evaluasi yang dipimpin oleh Menko Perekonomian. Disampaikan ada 45 Kabupaten/Kota luar Jawa dan Bali yang diberlakukan PPKM level 4.

"25 Kabupaten/Kota diperpanjang dan 20 lainnya baru," ujarnya saat dihubungi, Sabtu, (24/7/2021)

Terkait hal ini, Tanjungpinang akan menerapkan kembali PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus.

Baca juga: PPKM Level 4, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara RHF Tanjungpinang Menurun

Baca juga: Cerita Pedagang Akau Potong Lembu Tanjungpinang saat PPKM Level 4: Pengunjung Waswas

Pihaknya pun saat ini masih menunggu draft Instruksi Kementerian Dalam Negeri yang baru untuk menggantikan Inmendagri No. 23 Tahun 2021 sebelumnya.

"Ya mungkin besok lah kita langsung bahas untuk buatkan SE terbarunya. Ini masih menunggu Inmendagrinya turun dulu," jelasnya.

Ia memperkirakan, ketentuan dalam PPKM level 4 yang diperpanjang ini hampir sama dengan yang sebelumnya.

"Untuk isinya diperkirakan masih sama dengan Inmendagri sebelumnya, seperti dijelaskan untuk esensial, kritikal dan non esensialnya," tutupnya.

Kasus Baru Covid-19 Bertambah Lagi

Sementara itu penambahan jumlah kasus baru covid-19 di Tanjungpinang masih terus terjadi.

Bahkan, di masa penerapan PPKM level IV, perkembangan kasus aktif Covid-19 di Kota Tanjungpinang mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Meski begitu juga tercatat angka menunjukkan pasien yang sembuh kembali bertambah.

Namun sementara itu jumlah kasus yang meninggal akibat Covid-19 terus mengalami penambahan.

Berdasarkan data satuan gugus tugas Covid-19, dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB Kota Tanjungpinang per tanggal 23 Juli 2021 terdapat 7763 total kasus covid-19.

Dari jumlah ini, ada sebanyak 1.974 pasien kasus aktif yang terdiri dari 1743 pasien isolasi mandiri, 103 pasien rawat di Rumah Sakit dan 128 pasien karantina Lohass Hotel.

Adapun jumlah pasien selesai isolasi (sembuh) bertambah sebanyak 5552 namun ada 237 pasien yang juga bertambah dinyatakan meninggal dunia.

Baca juga: BPKN Perketat Protokol Kesehatan, Waspadai Hasil Tes dan Sertifikat Vaksin Palsu

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Satgas Covid-19 di Hotline : 0823-8712-6255

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyebutkan, nantinya Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang akan melakukan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya. 

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan," ujar Rahma, Sabtu (24/7/2021)

Rahma juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 ini. 

"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbaunya. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved