Kakak Pakai Motor Menunggak Tapi Sang Adik yang Tewas di Tangan Debt Collector

Seorang adik di Bali tewas di tangan para Debt Collector yang hendak menarik motor

Tribun Bali/Firizqi Irwan
Tersangka debt collector saat dihadirkan di ekspose kasus penganiayaan berujung maut di di Polres Denpasar, Bali 

"Ada 6 luka terbuka sehingga ini yang menyebabkan kehabisan darah (hingga meninggal dunia)," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Polresta Denpasar, Senin (26/7/2021).

7 pelaku ditangkap

Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.

Ketujuh tersangka yakni WS, FK, BB, JBL, GBS, GB, dan DBB.

Sejumlah barang bukti seperti pedang, kursi, batu hingga sepeda motor disita polisi.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 170 ayat (2) ke 1 dan ke 3 KUHP, Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved