Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK

Duet korupsi yang dilakukan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar mengantarkan keduanya menuju jeruji besi sel penjara KPK

ist
Apri Sujadi. Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK 

"AS, dari tahun 2017 sampai 2018, diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 6,3 miliar.

Sedangkan tersangka MSU juga diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp 800 juta," terang Ali Fikri.

Kasus ini berawal pada 4 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau lebih populer FTZ Bintan tersebut.

Selanjutnya, 17 Februari 2016, Apri dilantik menjadi Bupati Bintan periode 2016-2021 yang secara ex-officio menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.

Di awal Juni 2016, Apri melalui stafnya, mengumpulkan para distributor rokok yang mengajukan kuota rokok di BP Bintan.

Baca juga: Bintan Ditinggalkan Apri Sujadi, Sang Bupati Diciduk KPK dan Resmi Tersangka Korupsi

Dalam pertemuan yang berlangsung di sebuah hotel di Batam itu, diduga ada penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi melakukan penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan.

Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala BP Bintan," kata Ali Fikri.

Namun, Agustus 2016, Azirwan mengajukan pengunduran diri.

Alhasil, tugas sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU.

MSU atas persetujuan AS menetapkan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol).

Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK
Konfrensi pers KPK Bupati Bintan Berinisial AS resmi Jadi tersangka KPK (ISTIMEWA)

Adapun kuota rokok yang diterbitkan sebanyak 290.760.000 batang.

Sedangkan kuota MMEA terbagi atas, yakni golongan A (alkohol 1-5 persen) sebanyak 228.107,40 liter, golongan B (5-20 persen) sebanyak 35.152,10 liter dan golongan C (alkohol di atas 20 persen) sebanyak 17.861.20 liter.

Pada Mei 2017, AS kembali mengumpulkan para distributor rokoh di sebuah hotel di Kota Batam sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.

Selanjutnya, BP Bintan menerbitkan kuota rokok yang jumlahnya lebih besar lagi untuk tahun 2017, yakni sebanyak 305.876.000 batang (18.500 karton) serta kuota MMEA.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved