Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK

Duet korupsi yang dilakukan Bupati Bintan Apri Sujadi dan Plt Kepala BP Bintan M Saleh Umar mengantarkan keduanya menuju jeruji besi sel penjara KPK

ist
Apri Sujadi. Akal-akalan Kuota Rokok Bawa Apri Sujadi Diborgol, Tunduk Berompi Oranye Belakangi Pimpinan KPK 

Dari kuota tersebut, Apri mendapat jatah distribusi kuota sebanyak 15.000 karton.

Sedangkan MSU sebanyak 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1.500 karton.

Tahun berikutnya, Februari 2018, AS memerintahkan Alfeni Harmi yang saat itu menjabat Kepala Bidang Perizinan BP Bintan, yang diketahui juga oleh MSU menambah lagi kuota rokok BP Bintan sebesar 21.000 karton dari hitungan awal.

Baca juga: Poin-poin Kasus yang Menjerat Bupati Bintan Apri Sujadi hingga Jadi Tersangka Korupsi

Sehingga total kuota rokok dan kuota MMEA yang ditetapkan BP Bintan tahun 2018 sebanyak 452.740.800 batang (29.761 karton).

AS kembali mendapat tambahan distribusi jatah sebanyak 16.500 karton, MSU 2.000 karton dan pihak lainnya sebanyak 11.000 karton.

Namun Ali Fikri tidak merinci pihak lain yang dimaksud.

"Penetapan kuota rokok dan MMEA di BP Bintan tahun 2016 sampai 2018 diduga dilakukan oleh MSU tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan secara wajar," kata Ali Fikri.

Selain itu, dari tahun 2016-2018, BP Bintan juga menerbitkan kuota MMEA kepada PT TAS yang belum mendapat izin edar dari BPOM.

Kedua tersangka melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, yang diperbaharui dengan PMK No. 120/PMK.04/2017 serta PMK Nomor 47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai KPBPB yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017.

"Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 250 miliar," kata Ali Fikri.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved