Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Terbukti Langgar Kode Etik
Dewan Pengawas KPK menghukum Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan pemotongan gaji pokok 40 persen selama setahun.
TRIBUNBATAM.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terbukti melanggar kode etik.
Dewan pengawas (Dewas) KPK menghukumnya dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Lili Pintauli Siregar terbukti berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK.
Yakni Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial terkait dugaan suap lelang jabatan.
Dewan pengawas KPK juga melihat hal-hal yang meringankan Lili Pintauli Siregar.
Di antaranya mengakui perbuatannya serta tidak pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.
“Mengadili, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Sebagaimana diatur dalam pasal 4 Ayat (2) Huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK,” ujar Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dalam konferensi pers seperti dilansir Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Dewan pengawas KPK juga menilai sejumlah hal yang memberatkan Lili Pintauli Siregar.
Salah satunya tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan selaku pimpinan KPK.
Lili seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pemeriksaan di KPK tetapi justru melakukan sebaliknya.
Adapun laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.
Kinerja KPK pun sebelumnya mendapat kritik dari Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Menurutnya, ketua KPK Firli Bahuri penuh kontroversial dan kontradiktif, serta cenderung tak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: OTT KPK di Probolinggo, Ali Fikri: Ada Beberapa Pihak, Tim KPK Masih Bekerja
Baca juga: Gubernur Kepri Prihatin KPK Tetapkan Apri Sujadi Tersangka: Beliau Adik Saya
Pernyataan ini merespons Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan pengumuman tersangka dilakukan berbarengan upaya penahanan.
Alasan Alex yaitu semata-mata demi melindungi hak asasi manusia (HAM) tersangka korupsi.
"Menurut saya kebijakan pimpinan KPK sekarang ini semua penuh dengan kontroversial, kontradiktif dan cenderung justru tidak mendukung pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," kata Abraham kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8/2021).
Padahal, dikatakan Abraham, sebenarnya justru KPK yang melanggar HAM, yaitu dalam proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai lembaga antirasuah.
Terlebih, setelah dinonaktifkannya sejumlah pegawai akibat TWK.
KPK disebut Abraham tidak bernyali lagi dalam pemberantasan korupsi, operasi tangkap tangan (OTT) sepi dan nihil prestasi.
"Padahal sebenarnya justru KPK yang melanggar HAM dalam proses TWK, yang memberhentikan 75 pegawai KPK yang punya integritas kuat menurut Komnas HAM," katanya.
"Jadi prestasi KPK sekarang ini sama sekali nol besar alias nihil, hanya ada kontroversialnya.
Sebaiknya pimpinan KPK sekarang mundur daripada menghambat pemberantasan korupsi," imbuh Abraham.
Baca juga: Pernyataan Wakil Kepala BKN Direspons Pegawai Nonaktif KPK, Singgung Maladministrasi TWK
Baca juga: Gubernur Kepri Kaget Apri Sujadi Tersangka KPK, Plt Bupati Bintan Bakal Diisi Sang Anak
Sementara itu, eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memandang kebijakan baru pimpinan KPK saat ini berbanding terbalik dengan apa yang diterima pegawai tak lolos TWK.
Katanya, melindungi HAM tersangka korupsi tapi malah melanggar hak asasi pegawai.
"Jangan Anda bicara HAM tersangka korupsi tapi Anda mengabaikan HAM 75 orang pegawai Anda yang sudah jelas-jelas perform dalam berdedikasi. Malah dengan gampangnya Anda mengatakan hasil TWK berwarna 'merah' dan tidak bisa dibina lagi," ujar Saut kepada Tribunnews.com, Kamis (26/8).
Pasalnya, kata Saut, selama dirinya memimpin KPK dari 2015 hingga 2019, ia tidak pernah bermasalah dengan sejumlah pegawai yang tak lulus TWK tersebut.
"Tolong jelaskan HAM macam apa dan HAM dari mana Anda ambil untuk jadi pegangan melaksanakan manajemen SDM/operasi secara utuh di KPK?
Ironi sekali dan sangat paradoks cara berpikir dan bertindak KPK hanya karena undang-undangnya diganti," kata dia.
Saut pun menyarankan ada baiknya KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM alih-alih mengurusi hak asasi tersangka korupsi.
"Sudah prioritaskan dan laksanakan saja 11 temuan rekomendasi Komnas HAM tentang pelaksanaan TWK itu kalau KPK mau bicara dan laksanakan HAM secara jujur, benar dan adil. Bukan sepotong-sepotong. Baca juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujar Saut.
Dalam konferensi pers terkait kinerja penindakan selama semester satu 2021, KPK menyatakan banyak kasus yang merupakan carry over dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Bupati Bintan Apri Sujadi Jadi Tersangka KPK, Villa Pribadi Miliknya Kini Jadi Sorotan
Baca juga: Ombudsman Kepri Koordinasi ke KPK, Soroti Kebijakan Penundaan Bayar UWT di Batam
Tercatat, ada 126 kasus yang hingga saat ini masih dilakukan pengusutan oleh KPK.
Dari banyaknya kasus tersebut, sejumlah tersangka urung ditahan hingga statusnya yang juga belum diumumkan oleh KPK ke publik.
Langkah inilah yang diklaim KPK untuk menghormati HAM para tersangka.
"Memang ada kebijakan pimpinan terkait pengumuman tersangka itu, ini kita lakukan pengumuman tersangka itu berbarengan dengan penahanan ya.
Kita enggak mau lagi seperti yang sebelumnya, sudah kita umumkan kemudian lama sekali baru kita tahan," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
"Karena apa? Ini masalah hak asasi seseorang, masalah juga kalau kita langsung melakukan penahanan ini kan berkaitan dengan argo (rentang waktu penahanan yang dibatasi undang-undang), istilahnya argo penahanan," imbuhnya.
KPK zaman Firli Bahuri dkk memang mempunyai kebijakan baru terkait pengumuman status tersangka korupsi.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/30/11322731/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-terbukti-lakukan-pelanggaran-etik.
Serta di TribunBatam.id dengan judul Mantan Ketua KPK Sebut KPK yang Dipimpin Firli Bahuri Saat Ini Nol Besar, Nihil Prestasi, https://batam.tribunnews.com/2021/08/26/mantan-ketua-kpk-sebut-kpk-yang-dipimpin-firli-bahuri-saat-ini-nol-besar-nihil-prestasi?page=all.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wakil-ketua-kpk-lili-pintauli-siregar.jpg)