Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK

Lima penyelenggara fintech lending atau bahasa umumnya perusahaan peminjaman online atau pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya ke OJK

net
Cara Mudah Deteksi Pinjol Ilegal, Ini 116 Fintech P2P Lending Terdaftar dan Berizin di OJK 

TRIBUNBATAM.id - Lima penyelenggara fintech lending atau bahasa umumnya perusahaan peminjaman online atau pinjol mengembalikan tanda bukti terdaftarnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyatakan pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara pinjol meneruskan kegiatan operasional.

Adapun kelima fintech lending tersebut antara lain:

1. PT Satrio Jaya Persada (Tree+)

2. PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)

3. PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)

4. PT Coco Digital Technology (Kotak Koin)

5. PT Evian Teknologi Indonesia (Optima)

Dengan pengembalian tanda bukti terdaftar, secara otomatis membuat fintech lending yang terdaftar maupun berizin saat ini berkurang.

Per 25 Agustus 2021, tercatat ada 111 fintech lending yang terdaftar maupun berizin di Indonesia.

Baca juga: WASPADA Pinjol Ilegal, Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online yang Berizin di OJK

Pinjol merupakan perusahaan keuangan yang memberikan jasa pinjaman uang kepada masyarakat.

Peminjam akan dibebankan pajak dan waktu pengembalian telah ditentukan sebelum dana ditransfer.

Meski bisa cepat mendapatkan dana, meminjam uang dari pinjol tergolong berisiko.

Selain bunga yang tergolong tinggi, beberapa masyarakat punya pengalaman tak baik saat proses penagihan.

Ilustrasi meminjam uang dari pinjol
Ilustrasi meminjam uang dari pinjol (kompas.com)

"Pengembalian bukti terdaftar dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," kata OJK seperti dilansir Kontan, Rabu (1/9/2021).

Dalam laporannya, OJK menyebutkan ada penambahan sembilan penyelenggara fintech lending berizin.

Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.

Sembilan fintech yang baru mendapatkan izin ialah:

1. TaniFund

2. Ringan

3. AVANTEE

4. GRADANA

5. Danacita

6. Ikimodal

7. Indofund.id

8. iGrow

9. Danai.id

Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 25 Agustus 2021:

Daftar fintech berizin:

1. ShopeePayLater

2. Danamas

3. Investree Amartha

4. Dompet Kilat

5. Kimo

6. Toko Modal

7. UangTeman

8. Modalku

9. KTA Kilat

10. Kredit Pintar

11. Maucash

12. Finmas

13. KlikACC

14. Akseleran

15. Ammana.id

16. PinjamanGo

Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya

17. KoinP2P

18. Pohondana

19. Mekar

20. AdaKami

21. Esta Kapital Fintek

22. Kreditpro

23. Fintag

24. Rupiah Cepat

25. Crowdo

26. Indodana

27. Julo

28. Pinjamwinwin

Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna.
Izin aplikasi yang diminta oleh aplikasi pinjol ilegal bernama Dana Mudah dan Tunai Pinjaman di Google Play Store, termasuk akses ke daftar kontak di ponsel pengguna. (kompas)

29. DanaRupiah

30. Taralite

31. Pinjam Modal

32. Sanders One Stop Solution

33. Alami

34. Awan Tunai

35. Dana Kini

36. Singa

37. Duha SYARIAH

38. Dana Merdeka

39. Easycash

40. Pinjam Yuk

41. FinPlus

42. UangMe

43. PinjamDuit

44. Dana Syariah

45. Batumbu

46. KREDITO

47. Cashcepat

48. Komunal

49. KlikUMKM

50. Adapundi

51. Pinjam Gampang

52. Cicil

53. Lumbungdana

54. 360 KREDI

55. Dhanapala

56. Kredinesia

57. Pintek

58. ModalRakyat

Baca juga: Satgas Waspada Investasi Berangus 3.193 Pinjol Ilegal Sejak 2018

59. Restock.ID

60. DanaBagus

61. SOLUSIKU

62. Cairin

63. Invoila

64. TrustIQ

65. KLIK KAMI

66. UKU

67. Modal Nasional

68. TaniFund

69. Ringan

70. AVANTEE

71. GRADANA

72. Danacita

73. Ikimodal

74. Indofund.id

Baca juga: Dapat Transferan Uang tanpa Pengirim Jelas? Waspada Ini Modus Baru Pinjol Ilegal

75. iGrow

76. Danai.id

Daftar Fintech terdaftar:

1. TunaiKita

2. Cashwagon

3. Findaya

4. AKTIVAKU

5. KrediFazz

6. CROWDE

7. danaIN

8. Danabijak

9. KawanCicil

10. KREDIT CEPAT

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech (kompas.com)

11. Samakita

12. Vestia

13. Asetku

14. Danafix

15. LAHANSIKAM

16. Gandengtangan

17. JEMBATANEMAS

18. Qazwa

19. Edufund

20. FinanKu

21. UATAS

22. Dumi

23. Pundiku

24. TEMAN PRIMA

25. OK!P2P

26. DoeKu

Baca juga: Strategi Pendanaan Berbasis Fintech Bagi UMKM di Tengah Pandemi

27. BANTUSAKU

28. KlikCair

29. AdaModal

30. ETHIS

31. KAPITALBOOST

32. PAPITUPI

33. Syariah Finteck

34. Syariah Samir

35. BBX FINTECH

36. Saku Ceria

37. Indosaku

38. IVOJI

39. Pinjamindo

Baca juga: AWAS, Satgas Waspada Investasi Blokir 206 Fintech Ilegal Selama Oktober 2020

Selain itu ada baiknya mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal yang bisa ditandai dengan ciri-ciri sebagai berikut:

1. Menawari pinjaman lewat pesan pribadi

Penyedia pinjol ilegal sangat getol bergerak mencari nasabah.

Hal tersebut dilakukan dengan menawarkan layanan pinjaman secara pribadi melalui berbagai platform, misalnya DM Instagram, SMS, hingga chat di WhatsApp.

2. Persyaratan terlalu mudah

Pinjol ilegal sering kali menawarkan layanan pinjaman tanpa persyaratan dokumen yang rumit.

Cukup memberikan nomor telepon dan data pribadi saja, maka pengajuan pinjaman dapat langsung cair.

Kedengarannya memang praktis dan menggiurkan, akan tetapi tidak masuk akal.

Ilustrasi Fintech
Ilustrasi Fintech (thinkstockphotos)

3. Menodong data pribadi

Umumnya, data calon nasabah yang dibutuhkan untuk keperluan verifikasi pinjol legal hanya meliputi nama, alamat, nomor telepon, alamat email serta nomor rekening.

Dalam berbagai kasus, pinjol abal-abal akan meminta pin atau password rekening bank dengan dalih mempercepat pencairan dana.

Pinjol abal-abal juga tidak jarang meminta uang muka sebagai biaya layanan.

Akan tetapi, uang muka berakhir dibawa kabur dan pinjaman pun tidak cair.

4. Sering melakukan rekayasa sosial

Pinjol abal-abal sering kali melakukan rekayasa sosial, di mana mereka memanipulasi korban secara psikologis untuk meraup keuntungan.

Umumnya, mereka menawarkan pinjaman dengan menggunakan gaya bahasa yang memaksa, hingga calon korban pun merasa tersudutkan, panik dan takut, sehingga tanpa sadar menuruti permintaan penipu.

Tidak jarang pinjol ilegal juga berpura-pura menjadi pihak tertentu dan mendesak korban membeberkan data pribadinya dan mengikuti suatu instruksi.

Komunikasi ini sangat mungkin dilakukan secara online, baik telepon, SMS, chat, maupun email.

Baca juga: OJK Dukung Pertumbuhan Ekonomi di Kepri Dorong Peningkatan Peran BPR/BPRS dan Fintech

5. Pelunasan pinjaman ke rekening akun pribadi

Layanan pinjaman uang resmi tidak akan meminta nasabah melunasi pinjaman ke rekening atas nama pribadi.

Namun hal ini umum terjadi dengan pinjol ilegal.

6. Informasi perusahaan tidak jelas

Dalam mengajukan pinjaman kamu perlu tahu identitas dan kredibilitas perusahaan fintech yang memberikan pinjaman tersebut.

Karena itu, seperti dikutip dari Tribunnews.com, lakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi perusahaan, mulai dari alamat kantor, nomor telepon perusahaan, email hingga website perusahaan.

7. Tidak memiliki nomor sertifikasi OJK

Yang terakhir dan tentunya paling penting, penyedia pinjaman uang online yang legal mempunyai izin resmi serta nomor sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.

Sertifikasi dari OJK ini sangat penting, karena berarti penyedia pinjol tersebut menjalani segala prosedur keamanan yang telah ditetapkan OJK. Penyedia layanan pinjol ilegal atau abal-abal tidak terdaftar dan tersertifikasi oleh OJK.

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved