LPG 3 Kg Tak Sembarangan Dijual, Ini Cara Dapatkan Kartu Sembako untuk Syarat Beli Gas Tahun Depan
Tahun depan pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram dan yang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram adalah pemilik kartu sembako
TRIBUNBATAM.id - Tahun depan pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kilogram.
Mereka yang berhak mendapatkan/membeli LPG 3 kilogram adalah untuk pemilik kartu sembako.
Jika benar-benar diterapkan, pemberian Elpiji subsidi 3 kilogram berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Hal ini dalam rangka reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang, yang sedang disusun pemerintah untuk program tahun 2022.
Sebelum pandemi Covid-19, pemerintah diketahui mempunyai empat program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp 250.000 per bulan per keluarga.
Saat pandemi, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp 485.000 per bulan.
Baca juga: Beli Gas LPG 3 Kg di Tanjungpinang Dijatah, Pakai Kartu Kendali, Ini Ketentuannya
Baca juga: Permintaan Gas LPG 3 Kilo di Bintan Timur Meningkat, Dinas Koperasi Gelar Operasi Pasar
Namun, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial dinilai tidak efektif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sudah menyiapkan anggaran subsidi Rp 134 triliun untuk menjalankan perubahan itu.

"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Cara mendapatkan kartu sembako
Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), untuk mendapatkan kartu sembako, calon penerima sebelumnya harus terdaftar dulu sebagai bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM diusulkan melalui pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial (Mensos).
Nantinya pemerintah daerah akan melakukan pendataan nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di wilayahnya.
Dikutip dari KompasTV, penerima Kartu Sembako atau BPNT terdiri dari KPM PKH dan KPM non PKH.
Bantuan dana itu nantinya akan disalurkan melalui Bank Himbara, seperti BNI, BRI, Bank Mandiri serta BTN.
Baca juga: Tukar 1 Tabung LPG 3 Kilo ke Tabung 5,5 Kilo, Dapat Diskon Isi Ulang Rp 15 Ribu, Ini Syaratnya