PPKM 7-13 September 2021: Informasi Syarat & Aturan Naik Pesawat Lion Air Group, Masih Sama?
Lion Air kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode IW serta Batik Air kode penerbangan ID pernah menetapkan syarat penumpang hingga 6 September 2021
Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.
Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.
Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang
Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3
Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.
Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.
Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.
Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.
Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.
Syarat naik pesawat
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Secara garis besar, tidak ada perubahan yang signifikan dalam aturan ini.
Maskapai penerbangan membatasi bepergian untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Para penumpang juga wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Bagi penumpang dalam perjalanan untuk kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum mendapatkan dosis vaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
"Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi," tulis keterangan resmi perusahaan.
Namun, khusus yang berkaitan dengan transit, perusahaan mengatakan bahwa penumpang transit dan transfer yang masih di area tunggu tidak mengikuti PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1.
"Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku," tulis Lion Air Group dalam keterangan resminya.
Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM
Baca juga: Citilink Gratiskan Biaya PCR hingga 30 September 2021, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)
Simak berita terupdate lainnya dari Tribunbatam.id di Google News