PPKM 7-13 September 2021: Informasi Syarat & Aturan Naik Pesawat Lion Air Group, Masih Sama?
Lion Air kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode IW serta Batik Air kode penerbangan ID pernah menetapkan syarat penumpang hingga 6 September 2021
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah daerah di Indonesia masih berstatus PPKM Level 2 hingga Level 4.
Status PPKM membuat munculny berbagai aturan termasuk perstaratan perjalanan orang.
Salah satu maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, Lion Air Group pun turut melakukan penyesuaian.
Diketahui, Lion Air dengan kode penerbangan JT, Wings Air dengan kode penerbangan IW, serta Batik Air dengan kode penerbangan ID, pernah menetapkan syarat penumpangnya periode 1-6 September 2021.
Sejauh ini belum ada informasi terkait pembaharuan syarat terbang Lion Air Group, pasca-pemerintah memperpanjang PPKM sejak 7-13 September 2021.
Melalui laman resminya https://www.lionair.co.id/tentang-kami/newsroom, masih tertera aturan syarat terbang periode 1-6 September 2021.
Jika mengacu pada syarat terbang Lion Air Group sebelumnya, ketentuan ini untuk penerbangan domestik dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian Covid-19, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang terbagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
Baca juga: PPKM Level 3 Diperpanjang, Syarat Terbang dari Batam Tidak Ada Perubahan
Baca juga: Syarat Terbang Tanjungpinang-Tambelan Kini Wajib Tes PCR, Warga: Lebih Mahal Biaya Tes PCR
1. Level 4, Level 3, Level 2 Jawa dan Bali
2. Level 4 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
3. Level 3, Level 2, Level 1 Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua
Berikut adalah aturan lengkap syarat naik pesawat Lion Air Group:
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan
Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan
(check-in).
2. Batasan Usia
- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan
b) Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun) dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
- Harap memerhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan
- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan
- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi

4. Vaksin
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/tidak divaksin:
1. Harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis
2. menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
- Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Baca juga: CATAT! Mulai Besok, Syarat Terbang di Bandara Hang Nadim Batam Pakai GeNose C19, Simak Tahapannya
- Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku

7. Harap memerhatikan dan mengikuti:
- Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat
Aturan penerbangan luar Jawa
Untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali, penumpang harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
Aturan ini berlaku untuk penerbangan menuju Jawa-Bali maupun sebaliknya.
Adapun hasil tes diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Itu artinya, penumpang masih harus menggunakan tes RT-PCR untuk bisa melakukan perjalanan ke Jawa dan Bali.
Aturan ini tetap berlaku meski penumpang sudah 2 kali vaksin.
Hasil tes RT-PCR itu juga tak bisa diganti rapid tes antigen.
Sama dengan Jawa dan Bali, kartu vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat utama.
Selama PPKM, masyarakat harus tetap memakai masker dengan benar dan konsisten.
Seluruh ketentuan mengenai syarat perjalanan naik pesawat tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 4, Level 3, maupun Level 2 di Jawa-Bali.
Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang
Syarat penerbangan daerah PPKM Level 3
Syarat penerbangan PPKM level 3 sebenarnya tak berbeda dari aturan PPKM sebelumnya.
Dalam hal ini, sertifikat vaksin menjadi salah satu syarat yang harus dilampirkan.
Dokumen ini menjadi bukti jika penumpang telah menerima vaksin sebelum melakukan perjalanan, minimal dosis pertama.
Adapun penumpang yang tidak memiliki sertifikat vaksin tidak bisa melakukan penerbangan.
Selain itu, penumpang juga harus menunjukkan hasil tes negatif Covid-19, baik dengan tes antigen maupun RT-PCR.
Syarat naik pesawat
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1).
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1.
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Secara garis besar, tidak ada perubahan yang signifikan dalam aturan ini.
Maskapai penerbangan membatasi bepergian untuk anak usia di bawah 12 tahun.
Para penumpang juga wajib vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin.
Bagi penumpang dalam perjalanan untuk kepentingan mendesak, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum mendapatkan dosis vaksin, harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis yang menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
"Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik dengan aplikasi PeduliLindungi," tulis keterangan resmi perusahaan.
Namun, khusus yang berkaitan dengan transit, perusahaan mengatakan bahwa penumpang transit dan transfer yang masih di area tunggu tidak mengikuti PPKM level 4, level 3, level 2, dan level 1.
"Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku," tulis Lion Air Group dalam keterangan resminya.
Baca juga: Informasi Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni dan Cara Membeli Tiket Selama PPKM
Baca juga: Citilink Gratiskan Biaya PCR hingga 30 September 2021, Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Tak Perlu PCR
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)
Simak berita terupdate lainnya dari Tribunbatam.id di Google News