CORONA KEPRI
Pemko Batam Dongkrak PAD saat Pandemi Covid-19, Kebut Capaian Vaksinasi Corona
Pemko Batam kebut capaian vaksinasi corona agar sektor pariwisata kembali bangkit. Harapannya pendapatan asli daerah dapat meningkat.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota atau Pemko Batam terus berupaya menggenjot sektor-sektor yang menunjang pendapatan daerah selain penanganan covid-19.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengakui jika pandemi covid-19 berdampak besar pada perekonomian Batam.
Sejumlah sektor yang selama ini menjadi sumber pendapatan Kota Batam mengalami penurunan.
"Karena itu harus yakin dan optimis pandemi Covid-19 ini harus berakhir.
Sehingga tahun depan ekonomi kita bisa pulih kembali,” kata Rudi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Walikota Batam Bakal Rombak Pejabat di Pemko Batam, Rudi : Jika tak Sejalan Diganti Saja!
Baca juga: Batam PPKM Level 3, Pemko Bidik Pajak Restoran Dongkrak Pendapatan Asli Daerah
Rudi mengatakan pihaknya saat ini terus menggesa Vaksinasi Corona di Batam.
Dimana capaiannya saat ini sudah berada pada angka 78 persen.
Kemudian ditargetkan dalam jangka dua bulan ke depan sudah di atas 90 persen.
Jika vaksinasi berjalan sesuai dengan yang diharapkan sektor pariwisata dapat kembali bangkit.
Sehingga dapat menggairahkan kembali sektor-sektor perhotelan dan restoran yang selama ini memang terdampak Covid-19.
“Vaksinasi terus kita gesa, agar nantinya pintu pariwisata dari Singapura misalnya juga dapat dibuka,” jelasnya.
Selain itu, upaya lainnya adalah mendorong investasi masuk ke Batam.
Hal ini juga tidak hanya sekedar menggerakkan ekonomi masyarakat tapi juga meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dikelola BP Batam.
“Karena itu saya juga bersyukur sebagai Kepala BP Batam, meskipun ditengah Covid-19 kita masih bisa membangun. Karena anggarannya dua arah, ada Pemko Batam dan BP Batam,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan Pemko Batam saat ini telah mengeluarkan Perwako No. 54 Tahun 2021.
Ini mengatur tentang Perpanjangan Jatuh Tempo, Pengurangan Piutang Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga atau Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam.
Baca juga: Pemutihan Denda Pajak di Samsat Batuaji Belum Maksimal, Warga: Buat Makan Aja Susah
Baca juga: 367 Jabatan Eslon IV dan Eslon III di Pemko Batam Dihapus Mulai Awal 2022
“Kebijakan ini di keluarkan Pak Wali sebagai relaksasi pajak serta stimulus untuk masyarakat yang memiiliki piutang pajak kepada pemerintah untuk membayar kewajibannya,” kata Azmansyah.
Adapun ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012.
Kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.
Selain itu, Pemko Batam juga menghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.
Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman https://esppt.batam.go.id
“Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” jelasnya.
Untuk pembayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk.
Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, Bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.
Baca juga: Berlaku hingga Akhir September 2021, Warga Batam Diminta Manfaatkan Diskon Tunggakan Pajak Kendaraan
Baca juga: BP Batam Berikan Tunda Bayar UWT Tanpa Bunga, Rudi: Pengusaha Harus Membangun Lahan secara Maksimal
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Azmansyah juga mengatakan Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.
Di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.
“Sebagaimana Keputusan Wali Kota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang Pemberian Pembebasan Sanksi Administrasi berupa Denda atau Bunga Pajak Daerah,” katanya.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri