Masuk Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi, Belum Vaksin Dilarang Masuk!
Mulai Rabu (14/9/2021) masyarakat yang ingin masuk supermarket harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang mendeteksi orang sudah divaksin Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Aplikasi PeduliLindungi yang dikembangkan pemerintah perannya kian penting di masa pandemi Covid-19.
Penggunaannya diwajibkan untuk akses beberapa lokasi termasuk disyaratkan ke penumpang pesawat terbang dan kapal laut.
Selain itu mulai Rabu (14/9/2021), masyarakat yang ingin masuk supermarket harus menggunakan aplikasi ini.
Salah satu poin dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 menyebutkan, untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021.
Gencarnya pemerintah menerapkan aplikasi PeduliLindungi untuk berbagai sektor, agar pemerintah lebih mudah mengidentifikasi dan mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.
Baca juga: Jangan Tertipu Website Palsu, Ini Cara Cek Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di PeduliLindungi.id
Baca juga: Bandara Hang Nadim Batam Mulai Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Banyak Warga Masih Bingung
Bagi yang belum memahami penggunaan aplikasi ini simak alur memulainya sebelum berbelanja ke supermarket:
- Pertama, unduh atau instal aplikasi PeduliLindungi lewat PlayStore atau AppStore
- Kedua, buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan dan kamera
- Ketiga, buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email dan nomor KTP (NIK)
- Keempat, bila akun telah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email
- Kelima, masukkan kode OTP untuk verifikasi
- Keenam, kode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau melalui email terdaftar
- Ketujuh, setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi? Begini Solusinya
Adapun manfaat aplikasi PeduliLindungi adalah memberikan peringatan pada pengguna.
Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan notifikasi atau tanda pemberitahuan jika berada di situasi keramaian atau kawasan zona merah.
Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan.
Manfaat berikutnya, dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan masyarakat yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.
Selain itu, masyarakat yang sudah disuntik vaksin Covid-19 bisa mengunduh sertifikat vaksin lewat fitur yang ada di aplikasi ini.
Lalu, dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.
Baca juga: MB2 Batam Belum Terapkan PeduliLindungi: Belum Ada Sosialisasi Kami Tak Tahu Caranya
Aplikasi ini juga berguna bagi petugas di bandara, pusat perbelanjaan atau di tempat lainnya untuk mengetahui apakah seseorang sudah menjalani program vaksinasi atau belum.
Hanya dengan menunjukkan atau lewat fitur pindai QR Code akan ditampilkan data vaksinasi Anda.
Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan dan Paspor Digital.
Dikutip dari Kompas.com, untuk akses masuk ke supermarket kemungkinan akan sama penggunaannya dengan yang diterapkan di pusat perbelanjaan atau mal.
Jadi pengunjung tinggal scan kode batang (QR Code) yang telah terpampang di pintu masuk supermarket.
Kemudian, jika Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19, maka akan muncul nama Anda yang terverifikasi telah divaksinasi dan lokasi aktivitas.
Lalu, tunjukkan akses yang diperbolehkan tersebut kepada petugas.
Jadi, bagi yang belum divaksinasi dipastikan tidak akan bisa masuk ke supermarket meski menggunakan aplikasi.
Baca juga: Panduan Perjalanan PeduliLindungi, Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM 7-13 September 2021
Baca juga: Calon Penumpang di Bandara RHF Tanjungpinang Wajib Miliki Aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: RINCIAN Kegiatan yang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi di Daerah Level 2, 3 dan 4
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)