Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya
Pekerja informal atau pekerja mandiri bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Simak cara mendaftarnya.
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening
C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran
Baca juga: Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK
D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)
- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai
- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran.
Itulah 4 skema mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bai pekerja informal atau mandiri, semoga bemnfaat. (*)