Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya

Pekerja informal atau pekerja mandiri bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan memenuhi persyaratan tertentu. Simak cara mendaftarnya.

TRIBUNBATAM.id
Suasana antrean peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang. Foto Ilustrasi). 

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Siapkan Dokumen Ini Dana Cair ke Rekening

C. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)

- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu (Pekerja BPU)

- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email

- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Baca juga: Catat, PNS Wajib Update Data Kepegawaian secara Mandiri via aplikasi MySAPK

D. Pendaftaran melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI)

- Mempersiapkan dokumen

- Mendatangi agen PERISAI terdekat

- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen Perisai

- Tanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran.

Itulah 4 skema mendaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan bai pekerja informal atau mandiri, semoga bemnfaat. (*)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved