Bayi Wajib Terdaftar di BPJS Kesehatan, SIMAK Cara, Syarat dan Aturan Lengkapnya
Aturan bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
TRIBUNBATAM.id - Tak hanya individu dewasa dan anak-anak, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan ke bayi.
Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir bisa dilakukan secara online maupun offline.
Ada beberapa kriteria pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir, yang merujuk Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sebagai informasi, aturan bayi baru lahir wajib daftar peserta BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Bayi yang terlambat didaftarkan orangtua/wali lebih dari 28 hari, maka berakibat tak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terkena sanksi denda pelayanan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Selain itu, bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Sebagai acuan, bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Tentunya, sebagaimana dikutip dari Kontan, orangtua atau wali wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN-KIS ke TKSK, Pendamping Desa dan PKH Karimun.
Baca juga: Tidak Sulit, Begini Syarat dan Cara Pindah Kelas Rawat Peserta BPJS Kesehatan
Berikut cara dan syarat lengkap mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.
Syarat pendaftaran bayi baru lahir:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli/fotokopi Kartu Keluarga orangtua
2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.
Baca juga: 6.000 NIK Warga Batam Peserta JKN dan KIS tak Terbaca Sistem BPJS Kesehatan
Baca juga: BPJS Kesehatan Ciptakan Program BPJS Kesehatan Mendengar, Ajak Stakeholder JKN-KIS Suarakan Aspirasi
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli/fotokopi kartu keluarga orangtua
- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.
Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:
- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung
- Asli/fotokopi surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumah sakit
- Asli/fotokopi kartu keluarga orangtua.
- Melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK
Baca juga: SIMAK Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2021, Subsidi Peserta Kelas III Berkurang
Baca juga: BPJS Kesehatan Warga Batam Ditolak RS Keluhkan Efek Vaksin Covid-19
- Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan dilengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam kartu keluarga/penanggung
- Formulir autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp 6.000.
Cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir Daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir Berikut beberapa kanal untuk daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir baik secara online maupun offline:
1. Mobile Customer Service (MCS)
Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
2. Mal Pelayanan Publik
Peserta mengunjungi Mal Pelayanan Publik, melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan
3. Kantor cabang dan kantor kabupaten/kota
Peserta mengunjungi kantor cabang atau kantor kabupaten/kota, mengambil nomor antrian perubahan data, melengkapi persyaratan dan mengisi data yang diperlukan dan menunggu antrian untuk mendapatkan pelayanan.
Bagi peserta PPU harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan oleh HRD/SDM melalui aplikasi Edabu.
Baca juga: DERETAN Inovasi BPJS Kesehatan Selama Masa Pandemi Covid-19 di Batam
Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Datangi Bintan, Iuran Kelas III Mandiri Tak Lagi Sama
Baca juga: CATAT Yaa, Begini Cara Daftar dan Mengurus BPJS Kesehatan Secara Online
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)