Jumat, 17 April 2026

Dokter Campur Sperma ke Makanan Korbannya Ternyata Alami Kelainan Jiwa

Kondisi kejiwaan dokter yang mencampur sperma ke makanan korbannya diketahui dari hasil pemeriksaan rumah sakit di Semarang.

Kompas.com
Oknum dokter yang nekat mencampur sperma ke makanan korbannya ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto ilustrasi pelecehan seksual. 

Apalagi beredar informasi jika perbuatan asusila ini tidak hanya sekali dilakukan oleh terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis oknum dokter 'nakal' di Batam, Dimasanders tiga tahun penjara, Senin (6/9).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam sebelumnya menuntut Dimasanders dengan kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Baca juga: Pengakuan Pendonor Sperma, Jadi Ayah 35 Anak & 6 Jabang Bayi, Permintaan Meningkat Selama Covid-19

Baca juga: BACAKAN Pledoi, Oknum Dokter Nakal Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Melalui kuasa hukumnya, Dimasanders pun diketahui mengajukan banding ke majelis hakim.

Ia tak terima dengan putusan hakim dan meminta hukuman terhadapnya diringankan.

Tak hanya kuasa hukum Dimasanders, JPU Kejari Batam ikut mengajukan banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi membantah jika upaya banding dikarenakan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Itu banding bukan karena vonis naik. Karena untuk menjaga saja, agar kasasi bisa dilakukan," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id saat ditemui, Rabu (15/9/2021).

Wahyu mengungkapkan, saat terdakwa mengajukan banding, pihaknya pun wajib melakukan hal serupa.

"Hanya orang yang mengajukan upaya banding yang dapat diproses kasasinya.

Ketika jaksa tidak banding, nanti kalau putusannya kurang atau bebas, jaksa tidak boleh kasasi," ungkapnya lagi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah) (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved