Jumat, 17 April 2026

Dokter Campur Sperma ke Makanan Korbannya Ternyata Alami Kelainan Jiwa

Kondisi kejiwaan dokter yang mencampur sperma ke makanan korbannya diketahui dari hasil pemeriksaan rumah sakit di Semarang.

Kompas.com
Oknum dokter yang nekat mencampur sperma ke makanan korbannya ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNBATAM.id - Oknum dokter di Semarang yang terjerat kasus pelecehan seksual kembali menjadi sorotan.

Itu setelah munculnya hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit di Kota Semarang.

Aksi 'aneh' oknum dokter berinisial DP tersebut terungkap pada Oktober 2020.

Ia nekat mencampur sperma ke makanan yang korbannya yang diketahui teman suami korban.

DP merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.

Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Batam Lakukan Pelecehan ke 4 orang Gadis Remaja, Kini Pelaku Masuk Bui

Baca juga: Alasan Kejari Batam Banding Meski Vonis Dokter Nakal Lebih Tinggi dari Tuntutan

Saat suami korban tidak berada di rumah, DP mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.

Dokter yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas di Kota Semarang nekat mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.

Korban yang lantas curiga merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan i-Padnya.

Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.

Korban mengalami trauma berat, gangguan makan hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.

Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Hasil pemeriksaan kejiwaan oleh rumah sakit di Kota Semarang menunjukkan, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan dinyatakan gangguan jiwa.

Baca juga: Divonis Lebih Tinggi, Jaksa Sebut Oknum Dokter Nakal di Batam Banding: Kami Juga

Baca juga: Divonis 3 Tahun, Izin Praktik Oknum Dokter Terlibat Kasus Asusila di Batam Bakal Dicabut

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.

"Tersangka diperiksa oleh tim yang terdiri psikolog, psikiater serta beberapa dokter lain.

Hasilnya, dia dinyatakan mengidap kelainan kejiwaan," jelas Iqbal dalam keterangan pers seperti dilansir Kompas.com, Jumat (17/9/2021).

Iqbal menjelaskan, tersangka diketahui mengalami kelainan jiwa akibat trauma psikologis saat masih kecil dan hidup di lingkungan keluarga yang kurang harmonis.

"Sehingga tersangka melampiaskan melalui nonton tayangan pornografi dan memperoleh kepuasan karena itu," tambah Kabid Humas Polda Jawa Tengah.

Kendati demikian, kondisi kejiwaan tersangka tidak terlalu berdampak pada aktivitas normal dalam kesehariannya sehingga proses hukum tetap berlanjut.

Menurut Iqbal, tim penyidik telah memenuhi persyaratan pemeriksaan kejiwaan tersangka dan melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Negeri Semarang.

"Keterangan dokter tentang kondisi kejiwaan itu yang beberapa waktu lalu diminta oleh tim kejaksaan.

Rabu kemarin, berkas sudah kami limpahkan kembali ke Kejari," ujar Iqbal.

Baca juga: Nasib Oknum Dokter Nakal Diputus Besok, JPU Kejari Batam Tuntut 14 Bulan Penjara

Baca juga: Detik-detik Danang DA Melamar Dokter Muda dan Berbakat, Ibunda Ikut Deg-degan

Iqbal menerangkan ada enam tahapan yang harus dilalui apabila pelaku tindak pidana dinyatakan gangguan jiwa.

Antara lain tahapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dikembalikan kejaksaan, lapas, dan proses persidangan.

KASUS Dokter Nakal di Batam

Kasus dokter 'nakal' tak hanya terjadi di Semarang saja.

Di Batam, oknum dokter nakal juga menjalani proses hukum.

Dimasanders dinyatakan melanggar pasal 294 ayat (2) ke-2 KUH Pidana. Ia terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap VS, korban, saat sedang bertugas di salah satu klinik kawasan KDA, Kota Batam.

Sebagaimana diketahui, perkara ini sempat menjadi sorotan publik.

Apalagi beredar informasi jika perbuatan asusila ini tidak hanya sekali dilakukan oleh terdakwa.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis oknum dokter 'nakal' di Batam, Dimasanders tiga tahun penjara, Senin (6/9).

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam sebelumnya menuntut Dimasanders dengan kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan.

Baca juga: Pengakuan Pendonor Sperma, Jadi Ayah 35 Anak & 6 Jabang Bayi, Permintaan Meningkat Selama Covid-19

Baca juga: BACAKAN Pledoi, Oknum Dokter Nakal Minta Dibebaskan dari Tuntutan Hukum

Melalui kuasa hukumnya, Dimasanders pun diketahui mengajukan banding ke majelis hakim.

Ia tak terima dengan putusan hakim dan meminta hukuman terhadapnya diringankan.

Tak hanya kuasa hukum Dimasanders, JPU Kejari Batam ikut mengajukan banding.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi membantah jika upaya banding dikarenakan vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.

"Itu banding bukan karena vonis naik. Karena untuk menjaga saja, agar kasasi bisa dilakukan," tegas Wahyu kepada TribunBatam.id saat ditemui, Rabu (15/9/2021).

Wahyu mengungkapkan, saat terdakwa mengajukan banding, pihaknya pun wajib melakukan hal serupa.

"Hanya orang yang mengajukan upaya banding yang dapat diproses kasasinya.

Ketika jaksa tidak banding, nanti kalau putusannya kurang atau bebas, jaksa tidak boleh kasasi," ungkapnya lagi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah) (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved