Breaking News
Jumat, 17 April 2026

Dokter Campur Sperma ke Makanan Korbannya Ternyata Alami Kelainan Jiwa

Kondisi kejiwaan dokter yang mencampur sperma ke makanan korbannya diketahui dari hasil pemeriksaan rumah sakit di Semarang.

Kompas.com
Oknum dokter yang nekat mencampur sperma ke makanan korbannya ternyata mengalami gangguan jiwa. Foto ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNBATAM.id - Oknum dokter di Semarang yang terjerat kasus pelecehan seksual kembali menjadi sorotan.

Itu setelah munculnya hasil pemeriksaan kejiwaan dari rumah sakit di Kota Semarang.

Aksi 'aneh' oknum dokter berinisial DP tersebut terungkap pada Oktober 2020.

Ia nekat mencampur sperma ke makanan yang korbannya yang diketahui teman suami korban.

DP merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.

Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Batam Lakukan Pelecehan ke 4 orang Gadis Remaja, Kini Pelaku Masuk Bui

Baca juga: Alasan Kejari Batam Banding Meski Vonis Dokter Nakal Lebih Tinggi dari Tuntutan

Saat suami korban tidak berada di rumah, DP mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.

Dokter yang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas di Kota Semarang nekat mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.

Korban yang lantas curiga merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan i-Padnya.

Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.

Korban mengalami trauma berat, gangguan makan hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan.

Diketahui DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak di muka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Hasil pemeriksaan kejiwaan oleh rumah sakit di Kota Semarang menunjukkan, dokter yang mencampurkan sperma ke makanan dinyatakan gangguan jiwa.

Baca juga: Divonis Lebih Tinggi, Jaksa Sebut Oknum Dokter Nakal di Batam Banding: Kami Juga

Baca juga: Divonis 3 Tahun, Izin Praktik Oknum Dokter Terlibat Kasus Asusila di Batam Bakal Dicabut

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan pemeriksaan kejiwaan tersangka dilaksanakan secara maraton selama dua minggu oleh tim dokter dari berbagai disiplin medis.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved