Senin, 27 April 2026

DEMO PEKERJA DI BATAM

Demo Pekerja PT Pegatron, Serikat Buruh: Aturan Tenaga Kerja di sana Amburadul

Serikat pekerja mengungkap sejumlah persoalan yang dialami pekerja PT Pegatron Technology Indonesia hingga menggelar aksi demo secara spontan.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Wakil Sekretaris DPC LEM SPSI Batam, M. Sarbani mengungkap sejumlah tuntutan pekerja PT Pegatron Technology Indonesia hingga menggelar aksi demo secara spontan. 

"Amburadulnya aturan ketenagakerjaan di sana [PT. Pegatron] yang jadi masalah.

Sebetulnya, aksi ini akan dilaksanakan selama 5 hari. Tapi Minggu depan," tegas Saiful.

Bahkan, ia dengan tegas juga meminta agar tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut dapat dipulangkan.

Baca juga: UMK Batam 2022 Segera Dibahas, Pengusaha Berharap Tak Ada Demo Buruh

Baca juga: UMK Batam 2022 Diprediksi Hanya Naik Rp 20.000 Jika Dihitung Pakai Rumus, Ketua Buruh Mengeluh

Pasalnya, ia menyayangkan saat para TKA itu tidak dapat berkomunikasi dengan bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris sebagai bahasa internasional.

"Kami mendukung investasi. Tapi, aturan ketenagakerjaan juga wajib dipatuhi," tegasnya.

KATA Kadisnaker Batam

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti sebelumnya merespons aksi demonstrasi puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia, Rabu (22/9/2021).

Rudi menilai aksi terjadi karena banyaknya persoalan yang dikeluhkan para pekerja di perusahaan asing yang terletak di Kawasan Batamindo tersebut.

Sejumlah pekerja PT Pegatron Technology Indonesia sebelumnya menggelar aksi demo secara spontan.

"Satu setengah bulan lalu saya sudah bertemu manajemen.

Dasarnya, banyak keluhan dari pekerja terkait polemik di sana yang kami terima," ungkap Rudi kepada TribunBatam.id saat ditemui.

Salah satu contohnya, lanjut Rudi, yakni permasalahan cuti.

Dimana, para karyawan hanya bisa mengambil cuti satu hari setiap bulannya.

Padahal, hal itu bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

"Tidak bisa seperti itu. Semua harus sesuai aturan ketenagakerjaan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved