TANJUNGPINANG TERKINI

Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri

Sebelum menyita aset di TCC Mall Tanjungpinang, Kejagung RI lebih dulu menyita Hotel Goodway yang berada di Batam terkait kasus Asabri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
tribunbatam.id/Endra Kaputra
Kejagung RI menyita sejumlah aset di Tanjungpinang City Center terkait kasus korupsi Asabri. Tampak depan bangunan Tanjungpinang City Center Mall atau TCC Mall Tanjungpinang. 

Kejagung telah melayangkan surat penyitaan gedung tersebut kepada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Saat dikonfirmasi, Humas PN Tanjungpinang Sakral Silitonga membenarkan adanya surat dari Kejagung RI soal penyitaan TCC Mall Tanjungpinang.

"Sudah masuk suratnya," ujarnya membenarkan, Kamis (23/9/2021).

Terpisah, Humas Kejagung RI, Mohamad Mikroj juga membenarkan adanya penyitaan di Kepri. Namun pihaknya belum membeberkan secara terperinci.

"Iya benar ada dugaan kaitan dengan kasus ASABRI, nanti kita sampaikan dalam bentuk rilis resminya," ujarnya.

Sebelumnya pada April 2021 lalu, Hotel Goodway yang berlokasi di Kota Batam, Kepri juga telah disita Kejagung.

Hotel ini adalah milik Benny Tjokrosaputro, tersangka korupsi PT Asabri (Persero).

Penyitaan Hotel Goodway Batam dilakukan penyidik untuk mengembalikan kerugian negara.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,7 Triliun.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Tanjungpinang

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved