CORONA KEPRI

Aplikasi PeduliLindungi di Anambas dan Natuna Belum Optimal, Sinyal Jadi Kendala

Aplikasi PeduliLindungi menjadi sorotan karena menjadi salah satu syarat bagi pelaku perjalanan selama pandemi covid-19 dan PPKM.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Penerapan aplikasi PeduliLindungi belum optimal di Anambas. Foto personel Polres Anambas dan Dinas Kesehatan Kepulauan Anambas memeriksa suhu tubuh penumpang yang turun dari kapal MV. Bahtera Lingga dan MV. Citra Anambas di Pelabuhan Sri Siantan, Sabtu (28/3/2020). 

Pemerintah telah menetapkan bahwa masyarakat wajib menunjukan bukti telah melakukan vaksinasi dan swab antigen maupun PCR di sejumlah fasilitas umum.

Seperti Mall, Bandara, pelabuhan, dan sejumlah tempat pelayanan masyarakat.

Hal itu dilakukan guna menghindari penularan dan penyebaran Covid-19.

Saat ini guna memberikan kemudahan bagi masyarakat saat menunjukan bukti vaksinasi maupun swab, pemerintah telah membuat aplikasi yang bisa diakses di smartphone, yakni aplikasi Pedulilindungi.

Melalui aplikasi ini masyarakat dapat xengan mudah hanya cukup menunjukan bukti vaksin ataupun swab dihanphone android atau smartphone.

Untuk memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi ini Pemprov Kepri bahkan telah mengeluarkan surat edaran agar masyarakat dapat mendpwnload aplikasi ini dan menggunakan sesuai peruntukannya..

Di Kabupaten Natuna, penggunaan Aplikasi pedulilindungi ini pemberlakuannya masih cukup terbatas.

Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Sisa 8, Mengapa Anambas Masih PPKM Level 3? Ini Kata Bupati

Baca juga: Bupati Anambas Kasih PR ke Camat, Target 22 Orang Divaksinasi Covid-19 Per Hari

Selain bandara dan pelabuhan, penerapan aplikasi ini juga berlaku ketika hendak masuk ke kantor pemerintahan atau pusat pelayanan masyarakat.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna, H. Hikmat Aliansyah mengatakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi masih terbatas .

"Kami belum ada mall. Pelabuhan serta bandara juga masih terbatas, " ujar Hikmat, Jum'at (24/09/2021).

Selain itu mengingat tidak semua masyarakat yang paham penggunaan aplikasi ini juga membuat pemerintah Kabupaten Natuna tidak mewajibkan bagi masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Ya untuk sekarang diutamakan yang diperkantoran dulu lah.

Jadi masyarakat belum wajib kecuali hendak bepergian keluar daerah," tambah Hikmat.

Sementara itu masyarakat Natuna yang sering melakukan perjalanan keluar daerah mengaku sangat penting menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diungkapkan Hardiansyah yang beberapa kali melakukan perjalanan keluar daerah dengan pesawat terbang.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3 di Anambas, Berlaku Mulai 21 September-4 Oktober 2021

Baca juga: Informasi Lengkap Cara Pendaftaran Online Vaksinasi Covid-19 melalui Aplikasi PeduliLindungi

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved