DEMO PEKERJA DI BATAM

Demo Karyawan PT Pegatron, DPRD Batam: Investasi Boleh tapi Negara Ada Aturan Main

Anggota DPRD bereaksi keras terkait sikap manajemen PT Pegatron Technology Indonesia yang dikeluhkan karyawan hingga berujung demo.

TribunBatam.id/Ian Sitanggang
Aksi demo sejumlah pekerja PT Pegatron Tecnology Indonesia di Muka Kuning Batam, Kepri, Rabu (22/9/2021). Aksi spontan sejumlah karyawan ini terkait sikap manajemen perusahaan mendapat reaksi dari anggota DPRD Batam. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi spontan puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia di Batam yang menggelar demo disorot Wakil Ketua IV DPRD Batam, Muhammad Yunus.

Pasalnya, para karyawan merasa jika polemik di perusahaan asing tersebut sudah kompleks.

Apalagi sampai hak-hak terhadap karyawan ikut diabaikan oleh pihak manajemen.

Puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia sebelumnya menggelar demonstrasi secara spontan, Rabu (22/9/2021).

"Kalau sudah masalah pemotongan hak karyawan secara semena-mena, itu sudah menyalahi aturan.

Semuanya harus dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan," tegas Yunus saat dihubungi TribunBatam.id, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS. The Workers of PT Pegatron Technology Hold Demo Demanding Rights

Baca juga: Demo Pekerja PT Pegatron, Serikat Buruh: Aturan Tenaga Kerja di sana Amburadul

Menurut Yunus, setiap investor tentu sudah mengetahui syarat dan ketentuan-ketentuan tertentu sebelum berinvestasi di Indonesia, khususnya di Batam.

Sehingga, ia menyayangkan saat mendengar tuntutan dari karyawan bahwa telah terjadi pemotongan upah semena-mena.

Lalu, ada pula laporan perihal diskriminasi terhadap pekerja perempuan.

Di mana, mereka yang hamil diminta untuk mundur (resign) tanpa ada penjelasan detail.

"Investasi boleh, asal jangan suka-suka. Ini negara, ada aturan main," katanya lagi.

Sementara, untuk tuntutan para karyawan terkait pemulangan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dianggap tidak berkompeten, Yunus menyebut jika hal itu seharusnya diawasi secara ketat.

"Permasalahannya, saat ini pengawasan TKA sudah menjadi kewenangan provinsi. Tapi begini, diizinkannya TKA itu 'kan untuk proses alih teknologi. Kalau ada bagian di perusahaan yang orang kita bisa, kenapa harus dari luar," paparnya lagi.

Yunus pun tak ingin tinggal diam. Ia menegaskan jika pihaknya akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi polemik di PT Pegatron Technology Indonesia.

Yakni dengan memanggil pihak perusahaan serta para pekerja dan instansi terkait lainnya.

"Pasti, pasti akan kami gelar RDP," ungkapnya.

Baca juga: UMK Batam 2022 Segera Dibahas, Pengusaha Berharap Tak Ada Demo Buruh

Baca juga: DLH Batam Beri Sanksi Administrasi ke PT Pegatron soal Limbah B3

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengungkapkan, pengawasan terhadap TKA sendiri menjadi wewenang Disnaker Provinsi Kepri.

"Kami hanya pembinaan saja," ujarnya kepada Tribun Batam.

Puluhan karyawan PT. Pegatron Technology Indonesia memilih untuk menggelar demonstrasi secara spontan, Rabu (22/9/2021).

Wakil Sekretaris DPC LEM SPSI Batam, M. Sarbani mengatakan, permasalahan di perusahaan tersebut sebetulnya sudah sangat kompleks.

Sehingga, lanjut Sarbani, para pekerja meminta agar manajemen menerbitkan peraturan perusahaan.

"Selain itu, tuntutan mereka (pekerja) selanjutnya adalah meminta dipulangkannya tenaga kerja asing (TKA) yang dianggap tidak berkompeten," tegas Sarbani saat ditemui Tribun Batam.

Tidak hanya itu, Sarbani mengungkapkan jika tuntutan lain adalah agar manajemen tidak mengintimidasi serikat pekerja di sana.

Selain itu, tuntutan selanjutnya adalah agar pemotongan upah tidak dilakukan secara semena-mena.

"Juga jangan mendiskriminasi pekerja wanita. Ada laporan, saat pekerja perempuan hamil, perusahaan memintanya untuk resign," katanya lagi.

Baca juga: DLH Batam Cek Limbah B3 PT Pegatron Technology Indonesia, Kabid: Temuan Kita Laporkan ke Pimpinan

Baca juga: Pegatron Borong 10% Saham Sat Nusapersada Batam, Abidin Hasibuan: Hubungan Kami Lebih Baik

Pihaknya merangkum, ada sebanyak 22 persoalan di PT Pegatron Technology Indonesia sendiri yang masuk ke mereka.

Oleh sebab itu, kata dia, puluhan pekerja itu pun dibuat geram dan bertindak secara spontan untuk demonstrasi tersebut.

Di sisi lain, Sarbani mengatakan bahwa Pimpinan Unit Kerja (PUK) serikat pekerja di sana juga sudah beberapa kali melakukan perundingan dengan pihak manajemen.

Akan tetapi, tidak ada respons berarti dari pihak perusahaan.

KADISNAKER Batam Anggap Lumrah, Asal...

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti merespons aksi demonstrasi puluhan karyawan PT Pegatron Technology Indonesia, Rabu (22/9/2021).

Rudi menilai aksi terjadi karena banyaknya persoalan yang dikeluhkan para pekerja di perusahaan asing yang terletak di Kawasan Batamindo tersebut.

Sejumlah pekerja PT Pegatron Technology Indonesia sebelumnya menggelar aksi demo secara spontan.

"Satu setengah bulan lalu saya sudah bertemu manajemen.

Dasarnya, banyak keluhan dari pekerja terkait polemik di sana yang kami terima," ungkap Rudi kepada TribunBatam.id saat ditemui.

Salah satu contohnya, lanjut Rudi, yakni permasalahan cuti.

Dimana, para karyawan hanya bisa mengambil cuti satu hari setiap bulannya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Pekerja PT Pegatron Technology Indonesia Gelar Demo

Baca juga: Disnaker Batam Anjurkan 48 Buruh PT SIIX Batam PKWT atau Dipermanenkan

Padahal, hal itu bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan.

"Tidak bisa seperti itu. Semua harus sesuai aturan ketenagakerjaan.

Bahkan, kami mendapat informasi bahwa THR pekerja juga dipotong.

Pemotongannya pun tak jelas alasannya," kata Rudi.

Saat mendatangi manajemen perusahaan bulan lalu, Rudi menyebut jika tidak ada respons berarti dari pihak perusahaan.

Ia mengaku, perusahaan hanya memberikan respon sebatas lisan saja.

Tanpa mematuhi aturan ketenagakerjaan untuk ke depannya.

Oleh sebab itu, ia pun menganggap demonstrasi yang digelar para pekerja di sana adalah hal lumrah.

"Tidak ada halangan untuk melakukan aksi. Asal memenuhi aturan perundangan," tambah dia.

Sejauh ini, Rudi mengatakan bahwa laporan yang diterima Dinasker Batam perihal polemik di PT Pegatron Technology Indonesia hanya sebatas laporan individu per individu.

Belum ada laporan resmi dari serikat pekerja.

"Laporan ke kami itu secara individu melalui fan page Dinasker," ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Demo Pekerja di Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved