Resign Kerja, Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri

Meski telah resign kerja dari perusahaan lama pastikan BPJS Kesehatan tetap aktif. Alihkan kepesertaan Anda menjadi mandiri dengan cara berikut ini

BPJS Kesehatan
Resign Kerja, Begini Cara Pindah Kepesertaan BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri 

TRIBUNBATAM.id - Saat Anda memutuskan berhenti bekerja dari perusahaan, biasanya berbagai fasilitas yang selama ini diberikan akan langsung terputus.

Salah satu fasilitas itu adalah asuransi BPJS Kesehatan.

Keluarnya Anda dari status pekerja membuat status BPJS Kesehatan harus dialihkan ke peserta mandiri.

Adapun BPJS Kesehatan di perusahaan lama akan dinon-aktifkan.

Perusahaan akan menyetop pembayaran iuran BPJS setiap bulannya.

Namun, meski telah resign kerja, pastikan BPJS Kesehatan Anda tetap aktif.

Sebab, perlindungan risiko kesehatan ini dibutuhkan untuk berobat di sejumlah fasilitas kesehatan.

Baca juga: Cara Mudah Bayar BPJS Kesehatan di Shopee, Ini Tahapannya

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Pakai Aplikasi Mobile JKN

Apalagi BPJS Kesehatan merupakan program wajib dari pemerintah.

Agar BPJS tetap aktif, Anda perlu mengalihkan kepesertaan dari Peserta Penerima Upah (PPU) menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) alias peserta mandiri.

Anda dapat mengurus kepindahan atau mengubah kepesertaan BPJS Kesehatan pasca resign kerja secara online dan offline.

Syarat pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri:

1. Fotokopi dan asli KTP serta Kartu Keluarga (KK)

2. Fotokopi dan asli buku rekening tabungan

3. Surat keterangan pernah bekerja (paklaring) atau surat pengunduran diri

4. Mengisi formulir pindah atau ubah kepesertaan

5. Formulir pengisian untuk kesepakatan autodebet

6. Materai untuk tandatangan formulir di atas.

Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN-KIS ke TKSK, Pendamping Desa dan PKH Karimun.

Baca juga: Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri offline:

1. Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan di atas

2. Ambil nomor antrean

3. Sampaikan maksud dan tujuanmu ke petugas ingin pindah status kepesertaan

4. Isi formulir pindah atau pengalihan kepesertaan dari segmen PPU ke mandiri

5. Proses verifikasi data oleh petugas

6. Petugas akan memberikan nomor atau kode virtual account untuk pembayaran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

7. Kamu harus membayar iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

8. Kemudian status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu aktif lagi dan sudah berubah menjadi Peserta Mandiri.

Baca juga: Mencetak Kartu BPJS Kesehatan Online dari Ponsel Tanpa Ribet

Baca juga: Laksanakan Monitoring dan Evaluasi, BPJS Kesehatan Sampaikan Kinerja Faskes di Karimun

Cara pindah BPJS Kesehatan dari perusahaan menjadi peserta mandiri online:

1. Buka aplikasi Mobile JKN

2. Klik menu Ubah Data

3. Di bagian segmen peserta, klik tanda panah >

4. Ubah data dari Pegawai Swasta (Segmen Peserta Saat Ini) menjadi Pekerja Mandiri (Segmen Peserta Tujuan) – Pengalihan segmen peserta harus dalam kondisi non-aktif atau non-aktif akhir bulan

5. Klik Selanjutnya

6. Ikuti langkah berikutnya sampai selesai, termasuk petunjuk untuk melakukan pembayaran iuran pertama peserta mandiri

7. Status kepesertaan akan berubah dan aktif lagi.

Layanan PANDAWA melalui Nomor WA

Ubah kepesertaan BPJS Kesehatan sekarang ini juga bisa lewat layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp).

Setiap kantor cabang BPJS Kesehatan memiliki nomor WA berbeda.

Baca juga: BPJS Kesehatan Warga Batam Ditolak RS Keluhkan Efek Vaksin Covid-19

Baca juga: 6.000 NIK Warga Batam Peserta JKN dan KIS tak Terbaca Sistem BPJS Kesehatan

Caranya:

1. Mulai WA ke nomor WA PANDAWA sesuai domisili kamu

2. Ketik pesan “Halo/Selamat Pagi/Siang

3. Nanti admin PANDAWA akan membalas pesanmu

4. Ikuti setiap petunjuk atau arahan yang diberikan hingga selesai.

5. Layanan PANDAWA beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Widi Wahyuning Tyas)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved