Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa Instal Aplikasi PeduliLindungi, Oktober 2021 Tak Wajib Lagi?

Selain memakai aplikasi PediliLindungi, seseorang yang ingin men-download dan cek sertifikat vaksin Covid-19 miliknya disa dilakukan dengan cara lain

kompas
Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 tanpa Instal Aplikasi PeduliLindungi, Oktober 2021 Tak Wajib Lagi?. Pengunjung melakukan scan barcode aplikasi Pedulilindungi saat masuk ke mal 

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan

- Setelah login, klik menu profil yang berada di pojok kanan atas Lalu klik "Sertifikat Vaksin"

- Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua

- Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Baca juga: 12 Mal di Batam Kena Sidak Disperindag, Soal Penerapan Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: Masuk Supermarket Wajib Gunakan PeduliLindungi, Belum Vaksin Dilarang Masuk!

Ingat, meski sudah memiliki sertifikat vaksin, Anda harus tetap menjalankan protokol kesehatan.

Bulan depan PeduliLindungi Bukan Kewajiban Lagi

Mulai bulan depan masyarakat bisa bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tanpa mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama PPKM.

Kebijakan ini untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat, di mana tak semua yang memiliki ponsel pintar.

Adapun aturan terbaru ini direncanakan berlaku mulai bulan Oktober 2021 mendatang.

Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi dapat mendata dan sebagai bukti seseorang telah menerima vaksin Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket.

Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021 Sesuai Inmendagri No 43 dan 44

Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen)," ucap Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Aplikasi PeduliLindungi Tak Wajib Lagi, Simak Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Mulai Oktober 2021

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved